LenteraKepri.com, Batam – Pencurian tabung gas kerap terjadi di Kota Batam. Namun, banyak warga yang enggan melaporkan kehilangan tabung gas mereka, disebabkan tidak berhasil menangkap pelaku pencuri.
Di Perumahan Greenland, Kelurahan Teluk Tering, warga menangkap dan melapokan pencuri tabung gas ke Polsek Batam Kota, Selasa, (04/08/2026). Warga melapor melalui layanan Polisi 110.
Personil Polsek Batam Kota bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pencurian tabung gas tersebut. Langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Sesampainya di lokasi, personel piket mendapati adanya seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian telah diamankan oleh warga.
Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku diduga melakukan pencurian satu tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga bernama Hilmi.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku, beserta korban ke Polsek Batam Kota guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pendataan terhadap saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, yakni Ketua RW setempat, serta mendokumentasikan kondisi di lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Batam Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat.
Kehadiran personel di lokasi tidak hanya bertujuan menangani dugaan tindak pidana, tetapi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta bersama-sama menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal guna meminimalisir potensi terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas.
Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam apabila menemukan atau mengalami tindak pidana maupun keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.






