LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batuaji bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Direktorat Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi pada Selasa, (31/12/2024) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andy Pakpahan, S.H., Rabu, (08/01/2025).
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andy Pakpahan, tiga terduga pelaku diamankan, berinisial MJS (25), warga Kampung Pelanduk Tanjung Uncang, CAS (34), warga Kelurahan Sei Lekop, dan AA (21), warga Ruli Genta Batu Aji.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, menjelaskan kronologi kejadian berawal saat Korban berinisial MBS (31), yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya, MES, dalam perjalanan menuju Pasar Aviari, tiba-tiba dipepet terduga pelaku. Dompet yang dipegang oleh MES dirampas paksa salah satu terduga pelaku.
“Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.20 WIB. Pelapor dan kakaknya tengah melintas di Jalan Pahlawan saat tiba-tiba mereka dipepet oleh pengendara sepeda motor yang langsung merampas dompet kakaknya,” ujar Bennyi, Rabu (8/1/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap CAS pada Minggu (05/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop. Ia diketahui menggunakan handphone hasil curian. Dari hasil interogasi, handphone tersebut dibeli CAS dari AA seharga Rp 900.000.
Baca: Respon Keresahan Masyarakat, BP Batam Jamin Flyover Laksamana Ladi Aman Dilalui
“Tim kemudian berhasil menangkap AA sekitar pukul 04.00 WIB di Ruko Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan. Dari pengakuan AA, handphone tersebut diperoleh dari pelaku utama, MJS. Selanjutnya, MJS ditangkap pukul 05.00 WIB di Ruli Genta, Batuaji,” ungkapnya.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA membantu menjual barang curian, dan CAS sebagai penadah. Barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE diamankan oleh petugas.
Benny menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama saat membawa barang berharga.
“Kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah kejahatan seperti ini,” tuturnya.
Ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batuaji. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.






