Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Jambret, Pelaku Rampas Gelang Emas Senilai Rp 6 Juta

oleh -
jambret
Pelaku jambret yang berhasil diamankan Polsek Bengkong. (Ist)

Lentera Batam – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus jambret berinisial LS (33), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong. Penangkapan pelaku, dilakukan pada Rabu (8/12/2021).

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, mengatakan, penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian.

Berawal Pada Rabu (8/12/2021) sekira pukul 14.15 wib, korban dari Tanjungsengkuang membawa makanan untuk suami kemudian korban hendak balik ke rumah mengendarai sepeda motor miliknya.

Begitu sampai di Bengkong Garama Kelurahan Tanjungbuntung Kecamatan Bengkong, korban dijambret orang tak dikenal.

“Kemudian korban mengejar jambret tersebut namun tidak berhasil. Adapun barang milik korban yang dijambret yaitu emas gelang sebesar 7 gram,” ungkap Bob, Jumat (10/12/2021).

Baca: Melapor Jadi Korban Pemerkosaan, Ibu Muda Ini Malah Dihina Oknum Polisi di Riau

Total kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 6 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, langsung melakukan penyelidikan.

Baca: 5,28 Ton Ikan Hibah dari Bea Cukai Disalurkan ke Panti Asuhan di Batam

Setelah mendapat informasi keberadaan diduga pelaku di seputaran Bengkong Garama sesuai dengan ciri-cirinya, tim berhasil mengamankannya dan di bawa ke Polsek Bengkong.

“Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa gelang emas seberat 7 gram,” terang Bob.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.