LenteraKepri.com, Batam – Polsek Lubuk Baja menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Konferensi pers dilaksanakan di Lobby Mako Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang, dan dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., serta Ipda Ferdinand Leonard Manurung, S.H.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika berupa cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang berbeda beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Peristiwa pengungkapan bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, memperoleh informasi mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HAU (30). Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 2 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate.
Pengembangan kemudian dilakukan menuju Perumahan Griya KDA Nomor A1/4, Kecamatan Sekupang. Di lokasi tersebut, petugas kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan seorang pria berinisial M (60).
Dari dalam rumah tersangka, petugas menemukan 72 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate. Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yaitu 74 (tujuh puluh empat) cartridge vape yang berisikan cairan (liquid) dengan bungkusan berwarna emas bergambar yang diduga mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek/type Honda Jazz Tahun 2004 dengan Nomor Polisi BP 1185 HY berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone Samsung A05 berwarna silver, 1 (satu) unit handphone Vivo berwarna hitam yang terdapat kartu SIM, dan uang tunai sebesar Rp194.000.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol. Deni Langie, menjelaskan bahwa kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’ Kapolsek Lubuk Baja Kompol. Deni Langie, Jumat, (07/08/2026).
Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate tersebut.
Kapolsek, mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk produk vape yang mengandung zat berbahaya.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya melalui nomor panggilan polisi 110.
“Polresta Barelang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Kapolsek.







