Pra Peradilan Ditolak, Proses Hukum 30 Tersangka Kerusuhan di Kantor BP Batam Terkait Rempang Lanjut

oleh -
Rempang
Proses sidang pra peradilan 30 tersangka kerusuhan di kantor BP Batam. (Foto: ist)

LenteraKepri.com, Batam – Penahanan 30 tersangka yang menjadi simpatisan untuk Rempang yang terlibat kerusuhan saat aksi unjuk rasa di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu hingga kini masih menjadi pusat perhatian.

Bahkan, upaya dari pihak keluarga tersangka agar kasus bisa dihentikan juga sampai ke proses pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bergulirnya sidang pra peradilan sudah dilakukan setiap hari dalam satu minggu terakhir, dimulai sejak tanggal 31 Oktober kemarin.

Baca: Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekeran, Jenazah Hakim PN Batam Diterbangkan ke Yogyakarta

Namun upaya yang dilakukan oleh tim Advokasi Nasional untuk Rempang tersebut ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung pada siang tadi, Senin (6/11/2023).

Bahkan, tim advoakasi Nasional untuk Rempang beserta pengunjung dari pihak tersangka mengambil tindakan walk out, atau meninggalkan ruangan sebelum hakim selesai membacakan putusan.

Baca: Strong Pint, Jadi Kegiatan Rutin Polsek Batuampar Urai Kemacetan

Meski demikian, proses sidang tetap berlanjut hingga hakim selesai membacakan putusan. “Menutuskan, menolak seluruh tuntutan pemohon,” ucap hakim.

Putusan hakim tersebut, juga sebagai bukti bahwa proses hukum terhadap 30 tersangka kerusuhan unjuk rasa di kantor BP Batam terkait permasalahan Rempang terus berlanjut dan dimenangkan oleh pihak kepolisian.

No More Posts Available.

No more pages to load.