LenteraKepri.com, Batam – DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Daerah Kota Batam menyetujui 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada Tahun Sidanng 2027.
Persetujuan tersebut disetujui pada Rapat Paripurna penyampaian laporan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Kamis (29/10/2026) di Ruang Rapat Utama Lantai II Gedung Kantor DPRD Kota Batam, di Batam Centre.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam H Muhammad Kamaluddin, dihadiri Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE., serta Anggota DPRD Batam lainnya.
“Dengan disetujui dan ditetapkan Propemperda, maka persetjuan ini akan menjadi acuan perencanaan pembentukan Perda pada tahun 2027. serta menjadi bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Kota Batam untuk menyusun regulasi yang sesuai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat,” kata Ketua DPRD Kota Batam H Muhammad Kamaluddin.
Rapat Paripurna penyampaian laporan kerja Bapemperda DPRD Kota Batam juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta lain=lain pejabat Pemerintah Kota Batam.
Anggota, sekaligus juru bicara Bapemperda, Muhammad Putra Pratama, menyebut ke-11 Ranperda itu terdiri dari, 7 Ranperda usulan dari Pemerintah Kota Batam, dan 4 Ranperda usulan inisiatif DPRD Kota Batam, yang diusulkan melalui Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batam.
“Rencana Perda 2027 sudah melalui pembahasan dengan Sekda, OPD-OPD dan fraksi-fraksi pengusul,” kata Muhammad Putra Pratama, dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem),
Adapun ke-11 Ranperda tersebut pertama Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, kedua Ranperda Perubahan Ranperda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, ketiga Ranperda Penyelenggaraan Drainase Perkotaan Yang Terintegrasi, keempat Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam 2026.
Kelima Ranperda Perubahan APBD 2027, keenam Ranperda Penyelenggaraan Hunian Vertikal Terjangkau, ketujuh Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kedelapan Ranperda Rencana Pengembangan Industri Kota, kesembilan Ranperda APBD 2028, sepuluh Ranperda Kepedulian Perusahaan Terhadap Lingkungan Sosial, dan sebelas Ranperda Penyelenggaraan dan Pembinaan Keolahragaan. (amran/LenteraKepri.com)








