RDPU Ditunda, Komisi I DPRD Batam Akan Lakukan Sidak

oleh -
oleh
Komisi I DPRD Batam mengelar rapat dengar pendapat terkait pembelian mobil mewah Mercedes-Benz E53, Selasa (29/9/2026) di Ruang Rapat Komisi I. (foto Amran/lenterakepri.com)

LenteraKepri.com, Batam – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Batam, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembelian barang mewah kendaraan roda empat merek Mercedes-Benz E53, Selasa (29/9/2026) di Ruang Rapat Komisi I di Lantai II DPRD Kota Batam.

RDPU dipimpin Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, beserta Muhammad Fadhli SE (Fraksi PAN, Demokrat & PPP), J Siburian (Golkar), J Simatupang ST (PDI Perjuangan), dan Tumbur Hutasoid SE (Hanura).

RDPU dihadiri Bea dan Cukai Tipe B Batam, Reskrim Polresta Balerang, Bidang Lalu Lintas Barang BP Batam, DPM – PTSP Kota Batam, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam, dan Pimpinan PT. Emka Persada Indonesia.

Sedangkan Pimpinan PT. Metro Motor Indonesia (PT MMI) Batam, Pimpinan PT. Itali Auto Otomotif (PT IAO) Batam, serta Pimpinan PT. Asia Kontinental Auto (AKA) Batam, tiga perusahaan dealer dan showroom mobil ini tidak menghadiri panggilan RDPU.

“Kita ada menerima surat ketidak hadiran ketiga perusahaan. Tapi alasan ketidak hadiran tidak sesuai dengan topik permasalahan yang dibahas dalam RDPU ini,” kata Anwar Anas.

Ketidak hadiran ketiga perusahaan itu menjadi latar belakang Komisi I DPRD Batan menunda lagi rapat dengar pendapat tersebut. “Dikarenakan ketiga perusahaan tidak hadir, maka rapat dengar pendapat ini ditunda,” ucap Anwar Anas.

Selain menunda, Anwr juga mengatakan ada beberap rekomendasi yang akan direkomendasikan, atas masukan dan saran dari Anggota Komisi 1, dan instansi vertical yang menghadiri RDPU.

“Pertama kita akan melakukan sidak langsung, bersama rekan kerja Pemko Batam, BP Batam, Bea Cukai Batam, Polresta Balerang, dan Bidang Lalu Lintas Barang,” kata Anwar Anas.

Selain itu, sebut Anwar Anas, pembahasan polemik pembelian mobil Mercedes-Benz E53 bekas ini akan dibahas ketingkat komisi-komisi. “Kemungkinan bagimana mungkin agar dibahas dilintas komisi,” ucap politisi Gerindra itu.

Dengan melakukan sidak langsung ke ketiga perusahaan itu, Komisi I berharap dapat langsung melihat dan bertanya kepada perusahaan sehingga dapat diperoleh keterangan dan informasi dari mana mobil mewah itu bisa masuk ke kawasan free trade zone Batam.

“DPRD tidak bisa mencabut ijinnya (perusahaan showroom) jika ijinnya jelas. Jadi kita ikuti mekanisme yang ada bahwa lembaga ini bukan lembaga main-main. Kami adalah representatif masyarakat,” ucap AnwarAnas.

Dikutip dari BatamNow, persoalan pembelian mobil mewah bermasalah ini mulai bergulir pada tahun 2024. Ketika itu, Ade Maxkistia Indriawan, mendapat tawaran membeli satu unit Mercedes-Benz E53 dari Kacab showroom PT. Metro Motor Indonesia Batam, tanpa ada perjanjian jual beli secara tertulis.

Meski demikian, Ade menyarakan bersedia melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Juli 2024, Ade menerima mobil tersebut, dan membayar tagihan pertama setelah 4 bulan mobil itu berada ditangannya.

Ade membayar cicilan mobil itu Rp 100 juta setiap bulan, selama 6 bulan berturut-turut. Namun, di hari ke-10 bulan, bulan keenam pasa bayar cicilan, mobil seharga Rp1,7 miliar itu rusak, dan harus diantarkan ke bengkel showroom PT MMI.

Mobil produk Jerman itu dirawat lebih tiga bulan di showroom. Ade menduga mobil yang dibeli mengunakan nama perusahaan, adalah mobil bekas. Ade lantas membawa persoalan itu ke Lembaga Perlindungan Konsumen, dan Ditreskrimsus Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.