Lentera Batam – Polsek Lubukbaja menggelar reka ulang atau rekontruksi pembunuhan juragan kafe dan kos-kosan M Said, di Baloi Center, Jalan Kenangan, Lubukbaja.
Berlokasi di lapangan tembak Mapolresta Barelang, sebanyak 17 adegan diperagakan, Selasa (17/1/2023).
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono mengatakan, rekontruksi yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti terkait tindak pidana yang terjadi, serta memastikan apakah ada bukti-bukti baru yang ditemukan.
“Sebanyak 17 adegan diperagakan mulai dari lokasi tempat tersangka bekerja, menjemput parang ke rumah, penganiayan, melarikan diri hingga saksi-saksi mendapati korban sudah meninggal dunia,” ujar Budi, Selasa sore.
Saat rekontruksi tersebut, pihak kepolisian juga langsung menghadirkan tersangka Iw serta saksi-saksi. Selain itu, juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut umum dari Kejari Batam dan kuasa hukum tersangka.
Dijelaskan, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (24/12/2022) siang itu berawal dengan pelaku tersulut emosi setelah menerima pesan whatsapp dari nomor yang tidak dikenal dengan kata-kata “yah jemput yah” dengan tambahan emoji menangis. Tersangka langsung mengira bahwa pesan itu berasal dari mantan istrinya.
Kemudian tersangka langsung pergi dengan meminjam sepeda motor temannya untuk menjemput parang ke rumahnya. Meski saat itu telah ditahan oleh ibunya, namun tersangka tidak menghiraukan dan langsung menuju rumah korban.
Setibanya di rumah korban, pelaku memanggil mantan istrinya dan meninggalkan parang di sepeda motor yang diparkirkan. Namun melihat korban dengan mantan istrinya tengah makan berdua, emosi tersangka makin tersulut, dan langsung mengambil parang yang diletakkan di sepeda motor.
Pelaku langsung masuk ke ruang tamu sambil membawa parang. Sementara korban yang tengah duduk di kursi juga langsung mengambil linggis yang telah ia siapkan.
Baca: Kabar Gembira, Central Hills Batam Centre Mulai Serah Terima Unit dengan Konsumen
Hingga akhirnya tragedi naas itu tidak bisa terelakkan. Awalnya, korban sempat melawan dengan memukul ke arah pinggul kiri tersangka. Namun hal itu ditangkis dan linggis pun dipegang tersangka, sehingga korban tidak bisa menggunakan linggis tersebut.






