LenteraKepri.com, Jakarta – Kabar penting datang dari dunia organisasi kewartawanan. Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasinya.
Kepastian hukum ini diperoleh setelah pendaftaran disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Sertifikat dengan nomor IDM001424169 diserahkan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Gedung Dewan Pers lantai IV, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung sertifikat tersebut dari konsultan HAKI, Ryan Hartono, disaksikan Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir.
Sempat Jadi Masalah, Kini Tuntas
Indah Kirana mengungkapkan, pengesahan ini menjadi langkah krusial bagi organisasi. Pasalnya, sebelumnya sempat muncul persoalan ketika logo IKWI didaftarkan oleh individu.
Hal tersebut berpotensi menghambat penggunaan logo secara resmi oleh organisasi jika tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum.
“Sekarang sudah aman untuk 10 tahun ke depan, dan nantinya bisa diperpanjang kembali,” ujarnya.
Dengan terbitnya sertifikat resmi ini, IKWI kini memiliki hak penuh atas penggunaan logo, sekaligus perlindungan dari klaim pihak lain.
Perkuat Identitas dan Legalitas Organisasi
Indah menegaskan bahwa kepastian hukum ini akan memperkuat langkah IKWI dalam menjalankan berbagai program kerja tanpa rasa khawatir.
Senada dengan itu, Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, turut mengapresiasi keberhasilan IKWI dalam memperoleh legalitas merek.
Menurutnya, hal ini bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat identitas organisasi di bawah naungan PWI.
“Dengan status hukum yang jelas, IKWI dapat menjalankan kegiatan secara lebih leluasa dan profesional,” katanya.
PWI Menyusul, Proses Masih Berjalan
Ahmad Munir juga mengungkapkan bahwa saat ini proses pendaftaran hak paten untuk logo PWI masih berlangsung.
Ia secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ryan Hartono dari Harmet & Co atas dedikasinya dalam membantu proses pendaftaran merek logo PWI dan IKWI.
Lindungi Aset Intelektual
Pengesahan hak paten ini tidak hanya melindungi aset intelektual IKWI, tetapi juga memperkuat fondasi hukum organisasi dalam menghadapi berbagai dinamika di masa depan.
Dengan legalitas yang kini sudah jelas, IKWI diharapkan semakin solid dan profesional dalam mendukung dunia kewartawanan di Indonesia.






