Lewati ke konten
Homepage » Nasional » Resmi Dipatenkan! Logo IKWI Kini Sah Secara Hukum, Tak Bisa Lagi Diklaim Pihak Lain

Resmi Dipatenkan! Logo IKWI Kini Sah Secara Hukum, Tak Bisa Lagi Diklaim Pihak Lain

2 April 2026 11:322 April 2026 11:32oleh Redaksi-
oleh Redaksi
Resmi Dipatenkan! Logo IKWI Kini Sah Secara Hukum, Tak Bisa Lagi Diklaim Pihak Lain
Ketua Umum IKWI Indah Kirana (tengah) disaksikan Ketua Umum PWI Akhmad Munir menerima sertifikat merk IKWI dari Konsultan HAKI Ryan Hartono dari Harmet & Co (pakai jas) di Ruang Rapat Pleno Sekretariat PWI Pusat, Rabu (1/4/2026). (dok pwi pusat)

LenteraKepri.com, Jakarta – Kabar penting datang dari dunia organisasi kewartawanan. Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasinya.

Kepastian hukum ini diperoleh setelah pendaftaran disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Sertifikat dengan nomor IDM001424169 diserahkan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Gedung Dewan Pers lantai IV, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung sertifikat tersebut dari konsultan HAKI, Ryan Hartono, disaksikan Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir.

Sempat Jadi Masalah, Kini Tuntas

Indah Kirana mengungkapkan, pengesahan ini menjadi langkah krusial bagi organisasi. Pasalnya, sebelumnya sempat muncul persoalan ketika logo IKWI didaftarkan oleh individu.

Baca Juga:

  • Ramadan Penuh Makna, PWI Pusat Gelar Bukber dan Santunan Yatim Piatu di Dewan Pers
  • Innalillahi… Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia, PWI Kehilangan Tokoh Pemersatu
  • Lampung Jadi Tuan Rumah HPN & Porwanas 2027, Digelar Bersamaan Usai Ramadan
  • PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Ini Syarat dan Aturan Baru yang…

Hal tersebut berpotensi menghambat penggunaan logo secara resmi oleh organisasi jika tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum.

“Sekarang sudah aman untuk 10 tahun ke depan, dan nantinya bisa diperpanjang kembali,” ujarnya.

Dengan terbitnya sertifikat resmi ini, IKWI kini memiliki hak penuh atas penggunaan logo, sekaligus perlindungan dari klaim pihak lain.

Perkuat Identitas dan Legalitas Organisasi

Indah menegaskan bahwa kepastian hukum ini akan memperkuat langkah IKWI dalam menjalankan berbagai program kerja tanpa rasa khawatir.

Senada dengan itu, Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, turut mengapresiasi keberhasilan IKWI dalam memperoleh legalitas merek.

Menurutnya, hal ini bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat identitas organisasi di bawah naungan PWI.

“Dengan status hukum yang jelas, IKWI dapat menjalankan kegiatan secara lebih leluasa dan profesional,” katanya.

PWI Menyusul, Proses Masih Berjalan

Ahmad Munir juga mengungkapkan bahwa saat ini proses pendaftaran hak paten untuk logo PWI masih berlangsung.

Ia secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ryan Hartono dari Harmet & Co atas dedikasinya dalam membantu proses pendaftaran merek logo PWI dan IKWI.

Lindungi Aset Intelektual

Pengesahan hak paten ini tidak hanya melindungi aset intelektual IKWI, tetapi juga memperkuat fondasi hukum organisasi dalam menghadapi berbagai dinamika di masa depan.

Dengan legalitas yang kini sudah jelas, IKWI diharapkan semakin solid dan profesional dalam mendukung dunia kewartawanan di Indonesia.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Ditag Ahmad Munir PWI hak merek organisasi Indonesia IKWI hak paten logo Indah Kirana IKWI logo IKWI resmi UU Merek 2016
oleh Redaksi
Editor: Denni Risman
  • Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Kapolda Kepri Turun Langsung ke Kabil! Zero Tolerance Kejahatan, Investor Dijamin Aman
Pos berikutnya Kepala BP Batam Optimis Akselerasi Kemajuan Batam Mampu Beri Stimulus Ekonomi Daerah

Jangan Lewatkan

  • Presiden Prabowo Melepas Ekspor Perdana Baterai EV RI
  • Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri Tiba di Batam, Disambut Gubernur, Wali Kota, dan Kapolresta Barelang
  • Prabowo Akan Ubah Nama BNN Jadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika
  • PT Riau Vonis Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 4 Tahun Penjara, KPK Pikir-Pikir
  • Kapolri Suyudi Ubah Tagline Polri, dari Presisi Menjadi Polisi Bersama Masyarakat
LenteraKepri.com
  • Susunan Redaksi
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Terms of Service
Versi Non AMP
  •  
  • Pencarian
    • RSS
  • Beranda
  • Headline News
  • Kepri
    • Batam
  • BP Batam
  • Mendalam
  • Nasional
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Internasional
    • Hiburan
  • Sport
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • Susunan Redaksi
  • Terms of Service
Exit mobile version