Santroni Rumah Warga di Nagoya Permain, R Diciduk Jatanras Barelang di Pasar Maling Jodoh

oleh -
Jatanras
R, pelaku pencurian di Nagoya Permai diamankan Tim Jatanras Barelang. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Pernah mendekam di balik jeruji penjara ternyata tidak membuat seorang pria berinisial R (25) jera. Ia malah nekat mencuri dan berujung diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.

R sendiri, dipenjara karena kasus penampung barang hasil curian dan bebas dari penjara pada tahun 2016 lalu. Sementara kini ia ditangkap karena melakukan pencurian di Perumahan Nagoya Permai Blok B No. 18 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, pelaku beraksi pada Jumat (26/8/2022) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca: Gegara Pandemi, PT NSR Tak Berani Buka Gerai Meski Miliki Izin Perdagangan Mikol Lengkap di Batam

Aksinya tersebut, terlihat oleh warga saat turun dari lantai 3 rumah melalui scafolding. Warga tersebut langsung memberitahu korban. Korban juga langsung mengecek barang-barang miliknya.

Ternyata, beberap barang miliknya telah dicuri, berupa bor tembok 1unit, bor besi 2 unit, gerinda 3 unit, serta 2 unit handphone. Sehingga, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polresta Barelang. Alhasil, tidak membutuhkan waktu lama bagi Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk meringkus pelaku.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak memburu pelaku. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Rahman, Sabtu (27/8/2022) malam.

Baca: Bertemakan Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat, Jalan Santai Batuampar Berlangsung Meriah

Dijelaskan, pelaku diamankan saat berada di kawasna pasar maling Jodoh tanpa perlawanan, dan langsung diamakan ke Mapolresta Barelang.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Apakah ada TKP lain, nanti kita informasikan lebih lanjut,” pungkas Rahman. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.