LenteraKepri.com, Batam – Satuan Pelaksana (Satpel) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepri melakukan penahanan sementara terhadap sejumlah komoditas pertanian dan pangan yang masuk ke Kabupaten Natuna.
Dikutip dari Antara Kepri, penahanan produk pangan dan pertanian itu, karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Natuna BKHIT Kepri, Iwan Setiawan, di Natuna, Kamis (27/8/2026), mengatakan komoditas tersebut ditemukan saat petugas Satpel Natuna, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai dan Badan Intelijen Strategis (Bais) melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk ke wilayah Natuna pada Rabu malam (26/8.2026) di Pelabuhan Penagi.
Pengawasan gabungan dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban dan pencegahan masuk nya media pembawa hewan, ikan dan tumbuhan yang tanpa di laporkan dan di lengkapi dokumen karantina sebagai persyaratan lalu lintas produk tersebut.
Komoditas yang diamankan antara lain bawang putih sebanyak 154 karung, terdiri dari 129 karung kecil dan 25 karung besar. Selain itu, petugas juga menemukan bawang merah sebanyak 12 karung, cabai kering 31 karung, serta sejumlah komoditas lainnya.
“Temuan lainnya berupa bilis kering atau ikan kering dan apel empat kotak, pir tiga kotak, wortel 50 kotak, anggur dua keranjang, biji tempayang enam karung, serta produk olahan daging 20 kotak. Seluruh barang kemudian didata sebagai tahanan barang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Penahanan kata dia, akan dilakukan selama tiga hari. Jika dalam jangka waktu tersebut pemilik barang tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, Karantina Kepri akan menolak komoditas tersebut dengan mengirimkan kembali ke daerah asal.
Biaya pengiriman, kata dia, menjadi tanggung jawab pemilik barang. Namun, jika pemilik menolak mengirimkan komoditas ke daerah asal, pihaknya akan melakukan pemusnahan.
“Pemusnahan akan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan tim pengawasan, pemilik barang, serta para saksi,” katanya.
Ia menjelaskan komoditas ditemukan dalam tiga lori dibawa dari Tanjung Uban menggunakan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Bahtera Nusantara (BN) 01 atau kapal roll on-roll off (Ro-Ro), menuju Pelabuhan Penagi atau Ranai, Kabupaten Natuna.
Modus yang digunakan yakni barang ditempatkan di bagian tengah lori dan kemudian ditutup menggunakan terpal. Penempatan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan keberadaan komoditas agar tidak mudah terlihat saat pemeriksaan petugas.
“Dari lima unit yang kita periksa, komoditas tanpa dokumen kita temukan di tiga unit. Yang kita amankan hanya komoditas, sementara orang dan kendaraan tidak,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, setiap komoditas, baik hewan, ikan maupun tumbuhan, yang akan dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada pihak karantina. Pemilik juga harus melengkapi dokumen persyaratan serta memastikan komoditas dilalulintaskan melalui pintu pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, pihak karantina tidak bermaksud mempersulit masyarakat yang hendak melalulintaskan komoditas, melainkan untuk melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian sumber daya hayati dari potensi penyebaran hama dan penyakit.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan setiap komoditas yang akan dilalulintaskan dan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.







