Satpol PP Kota Batam RDP Besama Pansus Ketertiban Umum, Bahas Parkir Hingga Sidang Tipiring

oleh -
oleh
Kasatpol PP Kota BAtam Imam Tohari. (Foto Amran/LenteraKepri.com)

LenteraKepri.com, Batam – Pansus DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperperda) Tentang Ketertiban Umum (Tibum) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Jumat (6/11/2026), di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam di Batam Centre.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam Imam Tohari, S.H., M.H., mengatakan saat pembahasan ada masukan dari Anggora DPRD Kota Batam mengenai parkir di lingkungan perumahan. Persoalan parkir di lingkungan perumahan ini, tak jarang menyebabkan perselisihan sesama warga penghuni perumahan.

“Maka nanti pada rapat selanjutnya akan mengundang Realestat Indonesia (REI) agar perumahan nantinya dibangun ada tempat parkir. Sebab, persoalan parkir di perumahan sebagai mana disampaikan Anggota DPRD dapat menyebabkan perselisihan dengan sesama warga,” kata Imam Tohari, kepada awak media usai rapat dengar pendapat hari itu.

Sekarang ini, jelas Imam, memang banyak rumah-rumah dengan tipe tertentu memiliki garasi, dan lebih banyak lagi rumah-rumah bertipe menengah kebawah yang tidak memiliki garasi, tetapi memiliki mobil, serta tidak mencukupi menampung dua mobil di dalam garasi itu. Adanya garasi dalam pembangunan perumahan, jelasnya, nanti akan didudukan kepada para pengusaha perumahan melalu REI, agar masuk di dalam Perda Ketertiban Umum.

“Tiap rumah parkirnya tidak sama ini. Ada yang bergarasi, ada yang tidak ada. Tapi kebanyakan (rumah tidak ada garasi) di perumahan menengah kebawah. Nanti ini akan diakomodir,’ jelas Imam Tohari.

Mengenai penegakan sanksi Perda Pengelolaan Sampah di Kota Batam, kata Imam, ada tim khusus yang akan dibentuk, yang terdiri dari satgas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan dinas pemangku lainnya. Tim tersebut tidak saja menindak pelanggar Perda Pengelolaan Sampah, tapi nantinya juga menyasar kepada pelanggar Perda Ketertiban Umum, dan perda-perda lainnya.

Mereka yang melangar Perda, jelas Imam, nanti akan dikenakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat. Sarana melakukan sidang tipiring ditempat, terangnya akan mengunakan mobil khusus, yakni mobil sidang tipiring.

“Mobil (untuk tempat sidang) tipiring akan tiba pada akhir bulan ini. Jika fasilitas dan sarananya lengkap, cukup, nanti akan dilakukan penindakan, uji coba, dan efektifnya nanti pada tahun 2027. Tidak hanya (penegakan) perda pengelolaan sampah, tapi juga keseluruhan perda,” terang Imam.

Sementara ini, tutur Imam, mobil sidang Tipiring yang dimaksud baru dipesan satu unit. Mobil sidang tipiring itu seukuran mobil SIM Keliling milik kepolisian. Dengan ada mobil sidang tipiring itu, jelas Imam, pelangar perda tidak langsung dibawa ke kantor Satpol PP atau lokasi lainnya, tapi bisa langsung di proses sidang tipiring ditempat.

“Berita acara pidana tipiringnya bisa dibuat disitu juga (ditempat), bisa langsung sidang di hari itu juga. Sanksi tidak langsung didenda. Tapi kalau satu atau dua kali bisa langsung denda,” terang Imam.

Mobil sidang tipiring itu juga bisa diarahkan ke kecamatan mana yang dianggap kotor. Di setiap kecamatan, ucap Imam, sudah ada petugas yang melakukan pemantauan.

Denda kepada mereka yang membuang air kecil di pinggir jalan, sebut Imam, dapat disidang tipiring dengan dikenakan sanksi denda materil sampai Rp500.000. Selain denda materil, terang Imam, ada kanksi lain seperti melakukan kerja sosial, seperti sebagai pekerja kebersihan. Berapa lama sanksi tergantung tingkat pelangaran perda tersebut.

“Nanti diarahkan (sanksi) kerja bersih-bersih, di kasih jaket. Tengok kesalahannya. Bisa sehari, bisa dua hari (kerja bersih-bersih) tergantung hukuman. Ada sanksi ringan sedang dan berat. Menyesuaikan supaya nanti betul-betul masyarakat kita itu mengerti dengan aturan,” ucap Imam.

Dalam pelaksanaannya, kata Imam, menyengkut ketentraman dan ketertiban masyarakat, nanti akan patroli bersma-sama, serta akan ada edukasi kepada masyarakat, dengan tujuana untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman di Kota Batam. “Kalau sudah aman dan nyaman, tentu investasi akan banyak masuk,” pungkas Imam. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.