LenteraKepri.com, Jakarta – Mencintai seseorang tidak boleh terlalu berlebihan. Sebab, saat semua berakhir akan membuat diri akan bertindak di luar nalar seperti yang dilakukan DJ East Blake.
Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus revenge porn menyebarkan gambar atau video seksual eksplisit dari seseorang yang diposting di internet, dan resmi dithaan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Polisi menetapkan DJ East Blake sebagai tersangka kasus revenge porn. Dia kini resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Baca: BP Batam dan Pemko Batam Siapkan Doorprize Meriahkan Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Irak
Revenge porn dilakukan oleh mantan pasangan seksual, tanpa persetujuan subjek dan untuk menyebabkan mereka tertekan atau malu.
“Sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gideon Aris Setyawan dilansir dari detikcom, Kamis (2/5/2024).
Kasus ini berawal dari hubungan asmara DJ East Blake bersama kekasihnya berinisial ARP kandas di tengah jalan. Karena tidak terima diputuskan, ia kemudian menyebarkan foto dan video porno korban melalui akun Instagram korban. DJ East Blake juga memasang foto porno korban di sebagai foto profil di nomor WhatsApp miliknya.
Baca: Kemensos RI Apresiasi Kinerja Polsek Bengkong Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
“Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran, kemudian karena terlibat masalah korban meminta putus dengan terlapor. Itu awal mula kasus tersebut,” katanya.
“Karena merasa tidak terima, kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram dengan nama akun @aulia* dan memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor,” katanya.
Atas kejadian itu, korban merasa dirugukan. Korban lalu melapor ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2024. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung menyelidiki dan akhirnya menangkap DJ East Blake.
“Proses hukum masih terus berlanjut,” tutupnya.







