Sengketa Lahan 112 Hektare di Karimun, Nama Nurdin Basirun Disebut: Intimidasi Gegara Bauksit?

oleh -
Nurdin Basirun
Siti, tengah menunjukkan foto diduga Nurdin Basirun yang datang ke lahan mereka untuk mengambil sampel tanah. (Foto: Istimewa)

LenteraKepri.com, Batam – Nama mantan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, diduga terseret dalam sengketa lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun. Keterlibatannya, diduga berkaitan dengan kandungan bauksit yang disebut memiliki nilai ekonomi sangat besar.

Sengketa lahan itu bermula ketika seorang warga Karimun bernama Ahyan melaporkan ahli waris Ameng ke Polda Kepri pada 24 April 2026. Akibat laporan tersebut, keluarga ahli waris Ameng tidak lagi dapat mengelola kebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber mata pencaharian mereka.

“Karena adanya laporan itu, lahan menjadi terbengkalai dan keluarga klien kami kehilangan penghasilan. Selama ini mereka menggantungkan hidup dari kebun tersebut,” ujar Kuasa hukum ahli waris Ameng, Ilpan Rambe, usai mendampingi kliennya memberikan klarifikasi di Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (2/7/2026) sore.

Baca: Tiket Kapal Pelni Batam-Belawan Habis hingga 12 Juli 2026, Diskon Libur Sekolah Picu Lonjakan Penumpang

Menurut Ilpan, lahan seluas 112 hektare itu awalnya merupakan kebun karet yang dijaga oleh Ameng bersama seorang rekannya bernama Jihai atas permintaan Lim Hong Mok, warga Singapura, sejak 1968. Namun, Jihai berhenti menjaga lahan pada 1975 dan tidak pernah tinggal di Desa Penarah. Sejak saat itu, Ameng bersama keluarganya terus menguasai, merawat, dan mengelola lahan tersebut.

Permasalahan mulai muncul pada 2004 ketika anak Jihai bersama Junaidi datang ke lokasi bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

“Pak Ameng saat itu langsung memprotes karena merasa lahan tersebut memang sudah dikuasainya sejak lama. Setelah itu mereka tidak lagi datang,” kata Ilpan.

Ilpan juga menuding Junaidi menerbitkan surat sporadik pada 2010 yang menyatakan telah menggarap lahan sejak 1970. Menurutnya, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan Ameng dalam 59 dokumen yang mencakup seluruh lahan seluas 112 hektare.

“Tanda tangan Ameng dalam dokumen itu berbeda dengan tanda tangan di KTP. Selain itu, Junaidi lahir pada 1970, sehingga menurut kami tidak masuk akal apabila disebut telah menggarap lahan sejak tahun yang sama,” ujarnya.

Masih pada 2010, lanjut Ilpan, Junaidi kemudian menjual lahan tersebut kepada Ahyan senilai Rp1 miliar dengan dasar sebagai tanah warisan dari ayahnya. Namun, Ilpan mengklaim Ahyan hingga kini tidak pernah menguasai fisik lahan maupun mengetahui batas-batas tanah yang dibelinya.

Pihak ahli waris Ameng mengaku telah meminta penjelasan kepada Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau terkait dasar pengukuran lahan yang menggunakan gambar situasi tahun 1971 dan 1974. Berdasarkan surat balasan yang diterima, gambar situasi bukan merupakan bukti hak atas tanah.

“Dari jawaban BPN disebutkan gambar situasi bukan merupakan bukti kepemilikan hak. Karena itu, kami berpendapat pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan secara terus-menerus selama puluhan tahun memiliki dasar penguasaan fisik yang lebih kuat. Klien kami telah menguasai lahan tersebut selama sekitar 58 tahun,” terangnya.

Baca: Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Li Claudia Sebut Polri Punya Peran Besar Jaga Iklim Investasi Batam

Selain itu, pada 15 Juni 2026, pihaknya juga mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Kehutanan RI, Menteri ATR/BPN RI, Ketua Satgas PKH RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepulauan Riau, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Karimun agar sengketa tersebut mendapat perhatian dan penyelesaian.

Nurdin Basirun dan Bauksit

Nama Nurdin disebut oleh pihak keluarga Ameng, yang mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1968, dikarenakan pernah mendatangi lokasi lahan bersama rombongannya pada April 2025 untuk mengambil sampel bauksit dari kawasan tersebut.

“Dengan adanya rangkaian peristiwa itu, kami menduga kedatangan Nurdin berkaitan dengan upaya menguasai lahan klien kami. Karena di lokasi tersebut terdapat kandungan bauksit yang nilainya triliunan,” kata Ilpan.

Tidak hanya diduga terlibat karena adanya nilai berharga di tanah itu, Nurdin juga diduga melakukan intimidasi terhadap kliennya saat dilakukan pertemuan. Pengakuan kliennya, Nurdin sempat melontarkan kata-kata agar orang agar orang kurang mampu jangan melawan orang berada.

Baca: KJRI Johor Bahru Berhasil Pulangkan 4 Nelayan Kepri yang Ditahan Malaysia

“Orang kecil jangan lawan orang besar’. Klien kami merasa takut,” ujarnya Ilpan, mengulangi bahasa Nurdin yang dikeluarkan kepada kliennya.

Sementara anak dari Ameng, Siti, usai memberikan keterangan ke penyidik Ditreskrimum Polda Kepri meminta keadilan untuk dirinya dan keluarga.

“Kami dianiaya, tidak lagi mengambil hasil. Itu kan tanaman almarhum bapak saya, tapi kami malah dilaporkan. Apa salah kami ni,” ungkap anak dari Ameng, Siti Madinatul Munawaroh (51), sambil menangis.

Menurut Siti, Nurdin Basirun datang dengan menyebutkan datang untuk melihat kebun. Di sana Nurdin juga menyebutkan adanya bauksit disana.

Baca: Cetak Sejarah! Polwan Pertama Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Kepri, Sosok AKBP Nanda Jadi Sorotan

“Lahan yang kami tempati itu ada bauksit, makanya Pak Nurdin datang. Katakan kami ni jangan tamak dan jangan melawan orang besar. Kami tidak melawan kami cuma minta keadilan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Atan, suami Siti. Ia menyebutkan Nurdin datang berombongan bersama dengan Ahyan, selaku orang yang melaporkan mereka.

“Pagi itu dia datang, bilang ingin melihat kebunnya. Saya tak tau maksudnya dia bilang kami jangan tamak. Saya sama istri (jadi) sangat sengsara,” ungkap Atan.

No More Posts Available.

No more pages to load.