LenteraKepri.com, Batam – Seorang siswa SMP di Bintan berinisial RV (13) menjadi korban penganiayaan oleh sesama temannya di Taman Kota Serikuala Lobam, Bintan, Jumat (27/9/2026).
Tidak senang dengan kekerasan fisik yang dialami anaknya, keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Bintan Utara pada Minggu (30/8/2026).
Kapolsek Bintan Utara, AKP Jul Ilham., S.H., M.H,, mengatakan polisi menerima laporan kejadian pada 30 Agustus 2026. Korban berinisial RV, berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas 8 SMP. Kejadiaan pemukulan itu, sebut Kapolsek sekitar pukul 19.30 WIB.
“Korban datang ke Taman Kota Lobam untuk bertemu dengan rekannya. Saat berjalan menuju lokasi, korban tiba-tiba ditendang bagian perut, dipiting leher, kemudian dipukul dan ditendang pada bagian kepala serta wajah,” ujar AKP Jul, Kamis, (3/9/2026) dikutip RRI.id.
Korban berupaya menyelamatkan diri. Namun mendapat pukulan dan tendangan bertubu-tubi dari para pelaku. Polsek Bintan Utara kini melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Unit Reskrim telah memeriksa sejumlah saksi, mencari dan mengumpulkan barang bukti, serta melakukan visum et repertum terhadap korban.
“Polsek juga melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau untuk pendampingan dan asesmen psikologis terhadap korban. Sementara diduga ada dua pelaku yang terlibat melakukan pemukulan,” ujar Kapolsek.
Penyidik, jelas Kapolsek, selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Pasal 76C ayat (1), para pelaku terancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 jika anak mengalami luka ringan.
