LenteraKepri.com, Batam – Kasus dugaan impor limbah beracun (B3) di Batam terus bergulir dan kini memasuki tahap pemeriksaan intensif. Hingga pekan ketiga Oktober, jumlah kontainer yang disegel oleh Bea dan Cukai (BC) Batam dilaporkan sudah menembus lebih dari 200 unit, dan angka itu diperkirakan masih akan bertambah.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan dimulai sejak akhir September 2025, setelah petugas menemukan material mencurigakan dalam sejumlah kontainer impor yang diduga melanggar ketentuan lingkungan dan impor barang berbahaya.
“Jumlahnya terus berubah karena pemeriksaan masih berjalan. Kami menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” ujar Zaky kepada wartawan.
Pemeriksaan Fisik dan Koordinasi dengan KLH
Zaky menjelaskan bahwa seluruh kontainer kini berada di bawah pengawasan ketat petugas Bea Cukai Batam. Sebagian telah diperiksa secara fisik oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan apakah isi kontainer benar-benar termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak.
“Sebagian sudah diperiksa dan sisanya menunggu giliran. Kami berkoordinasi penuh dengan KLH untuk percepatan hasil pemeriksaan,” tambahnya.
Zaky juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong percepatan reekspor agar limbah tersebut segera dikembalikan ke negara asalnya, Amerika Serikat.
“Yang bertanggung jawab mereekspor adalah perusahaan yang mendatangkan,” tegasnya.
Tiga Perusahaan Diduga Terlibat
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyebutkan bahwa tiga perusahaan disebut sebagai pemilik kontainer limbah tersebut, yakni:
- PT Logam Internasional Jaya.
- PT Esun Internasional Utama Indonesia.
- PT Batam Battery Recycle Industry.
Evi menambahkan, potensi bertambahnya jumlah kontainer masih sangat besar.
“Mungkin saja bertambah, karena mereka sudah terlanjur order banyak. Jadi kami bersiaga untuk semua kiriman yang akan datang,” ungkapnya.
Saat ini Bea Cukai Batam tengah menyiapkan dokumen untuk proses reekspor sambil menunggu pemesanan kapal dari pihak pemilik barang.
Asal Limbah dari Amerika Serikat
Menurut Evi, awalnya proses impor ini berjalan sesuai prosedur karena mengantongi rekomendasi resmi. Namun, situasi berubah drastis setelah KLH menerima pemberitahuan dari pemerintah Amerika Serikat terkait indikasi pengiriman limbah B3 yang seharusnya dilarang masuk ke Indonesia.
“Informasi itu datang dari KLH yang mendapat laporan dari negara asal. Karena itu, kami langsung lakukan pemeriksaan bersama. Untuk proses hukum selanjutnya, itu berada di KLH,” jelasnya.
Bea Cukai Perketat Pengawasan
Hingga kini, Bea Cukai Batam memastikan pengawasan diperketat 24 jam penuh. Semua kontainer yang diduga berisi limbah berbahaya akan terus dipantau hingga ada keputusan akhir dari KLH.
“Kami tetap siaga penuh, tidak ingin ada satu pun yang lolos tanpa pemeriksaan,” tegas Evi.
Kasus ini menjadi sorotan publik nasional, mengingat potensi besar pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan jika limbah tersebut sampai tersebar di wilayah Batam atau sekitarnya.
Pemerintah Didorong Perketat Pengawasan Impor
Kasus impor limbah asal Amerika Serikat ini memunculkan desakan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan agar pemerintah memperketat sistem pengawasan impor di kawasan perdagangan bebas Batam (FTZ).
Warga berharap, penindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi importir nakal yang mencoba memanfaatkan celah hukum untuk memasukkan limbah berbahaya ke Indonesia.
“Kami harap kasus ini jadi momentum agar Batam lebih waspada. Jangan sampai kota industri ini jadi tempat pembuangan limbah asing,” ujar seorang warga Batu Ampar. (tim)






