Skandal Limbah Elektronik Global di Batam, BAN Minta Importir Dipidana

oleh -
oleh
Skandal Limbah Elektroni Global di Batam, BAN Minta Importir Dipidana
Lembaga pengawasan perdagangan limbah internasional, BAN, mendesak pemerintah Indonesia menghukum importir limbah elektronik ke Batam. (ilustrasi)

LenteraKepri.com, Batam – Organisasi internasional pengawas perdagangan limbah global, Basel Action Network (BAN), mendesak Pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas masuknya 822 kontainer limbah elektronik (e-waste) yang dikategorikan sebagai limbah berbahaya ke Kota Batam, Kepulauan Riau. BAN juga mendorong penegakan hukum pidana terhadap perusahaan-perusahaan importir yang terlibat.

Desakan tersebut disampaikan BAN bersama dua organisasi lingkungan lainnya, yakni Nexus 3 dan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), melalui siaran pers yang dirilis belum lama ini.

Ketiga organisasi itu menepis pernyataan Divisi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menyebut hanya 48 dari 822 kontainer yang perlu direekspor.

Menurut BAN, seluruh peralatan elektronik tidak berfungsi, komponen, dan residu proses elektronik tergolong sebagai limbah elektronik.

BAN menegaskan bahwa e-waste merupakan limbah berbahaya yang tercantum dalam kode A1181, sementara material non-berbahaya tercantum sebagai Y49.

Seluruh e-waste, baik berbahaya maupun tidak, berada di bawah pengendalian Konvensi Basel, yang dalam banyak kasus melarang perdagangan lintas negara atau mewajibkan prosedur prior informed consent (PIC).

“Sulit memahami klaim pemerintah bahwa hanya 48 kontainer yang bermasalah, padahal sebelumnya 822 kontainer disita sebagai dugaan perdagangan limbah ilegal,” tulis BAN.

Pengiriman dari Uni Eropa dan Amerika Ilegal

BAN menegaskan bahwa seluruh pengiriman dari Uni Eropa adalah ilegal, karena UE melarang ekspor e-waste ke negara non-OECD. Sementara itu, pengiriman dari Amerika Serikat (AS) juga dinilai melanggar hukum internasional karena AS merupakan negara non-pihak Konvensi Basel, sehingga Indonesia tidak dapat memperdagangkan limbah dengan AS sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 5 Konvensi Basel.

Dalam laporannya, BAN mengungkap temuan pengiriman limbah ke PT Esun di Batam.

Sepanjang 2025, tercatat 103 kontainer dikirim dari AS, dengan deklarasi menggunakan kode HS yang tidak sesuai, seperti HS 8473 dan HS 8471, padahal kode yang benar untuk elektronik tidak berfungsi adalah HS 8549.

BAN juga mempertanyakan keberadaan dan aktivitas PT Logam Internasional Jaya (LIJ) serta PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI), yang disebut terlibat dalam impor limbah elektronik. Laporan media dan penelusuran lapangan dinilai tidak menemukan keberadaan jelas perusahaan-perusahaan tersebut.

Chief of Strategic Direction BAN, Jim Puckett, menegaskan bahwa masuknya limbah elektronik tersebut merupakan perdagangan ilegal menurut hukum internasional.

“Perdagangan ilegal menurut Konvensi Basel adalah tindak pidana. Pemerintah Indonesia wajib menghentikan operasi ini, menyita aset perusahaan, dan memproses pidana pihak-pihak yang terlibat,” tegas Jim.

BAN juga menyoroti peran perusahaan pelayaran, yang dinilai tidak kebal dari tanggung jawab hukum dan harus menanggung biaya demurrage serta pemulangan kontainer. Seluruh proses re-ekspor dan nomor kontainer diminta diumumkan ke publik agar tidak berakhir di negara ketiga.

Tanggapan Bea Cukai Batam

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyatakan bahwa dua dari tiga perusahaan telah mengajukan re-ekspor, yakni PT Esun sebanyak 19 kontainer dan PT LIJ sebanyak 21 kontainer. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh 822 kontainer wajib direekspor.

“Tidak ada tempat untuk limbah B3 di Kota Batam,” ujar Zaky.

Ia menambahkan, izin usaha kawasan tiga perusahaan importir telah dibekukan BP Batam. Saat ini mereka sedang menunggu antrean kapal untuk mengembalikan kontainer ke negara asal.

BAN mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak ditangani serius, ribuan pekerja, warga Batam, dan lingkungan pesisir akan menghadapi risiko pencemaran berat, sebagaimana yang telah terjadi di Tiongkok, Thailand, dan Malaysia.

No More Posts Available.

No more pages to load.