LenteraKepri.com, Batam – Kasus tambang pasir ilegal di Batam kembali memanas. Kali ini, Lagat Siadari angkat suara dengan memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras terhadap upaya penertiban yang dinilai belum tuntas.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu menegaskan, penindakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar aktivitas tambang ilegal tidak terus berulang.
Ia juga menyambut langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di wilayah Nongsa. Aksi tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah mulai serius merespons keresahan masyarakat.
Namun di balik itu, Lagat mengungkap fakta mengejutkan. Ia menilai pola penertiban selama ini terkesan setengah hati.
“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegasnya.
Fakta di lapangan memperkuat kekhawatiran tersebut. Pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran yang melibatkan ratusan personel di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera. Aktivitas tambang ilegal dilaporkan kembali muncul di lokasi yang sama.
Lebih jauh, Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum yang mengambil keuntungan dari praktik tambang liar tersebut.
Karena itu, Ombudsman mendesak Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pembersihan internal dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang ilegal masih tersebar di sejumlah titik rawan di Batam, seperti Kecamatan Nongsa (Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, Teluk Mata Ikan), serta wilayah lain seperti Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.
Padahal, pelaku tambang ilegal terancam hukuman berat. Dalam UU Minerba Pasal 158, pelaku dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Sementara dalam UU Lingkungan Hidup Pasal 98, ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Untuk memperkuat penegakan hukum, Ombudsman Kepri juga mendorong koordinasi antara Polda Kepri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).
Ombudsman memastikan akan terus melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat yang kembali beroperasi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Batam. Jika tidak ditindak tegas, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah bisa ikut tergerus.







