LenteraKepri.com, Batam – Penemuan mengejutkan terjadi di perairan Pulau Panjang, Batam. Sebuah speedboat tanpa awak ditemukan kandas di hutan bakau, namun isi di dalamnya bikin geleng kepala!
Aparat Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran setelah menemukan sekitar 1,12 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di dalam speedboat tersebut, Kamis (12/3) sore.
Penindakan ini bermula dari hasil analisis dan pengamatan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut. Tim Satgas Patroli Laut BC-11001 kemudian langsung melakukan penyisiran untuk memastikan keberadaan kapal yang dicurigai.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan speedboat bermesin ganda 2 x 200 PK tanpa identitas yang kandas di kawasan hutan bakau Pulau Panjang. Namun yang lebih mengejutkan, tidak ada satu pun awak kapal di lokasi.
Diduga kuat, para pelaku telah melarikan diri sebelum petugas tiba, meninggalkan muatan ilegal bernilai fantastis.
Petugas kemudian menguasai kapal sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung berkoordinasi dengan pihak setempat untuk proses evakuasi. Sekitar pukul 16.30 WIB, speedboat berhasil dievakuasi dari lokasi sulit di tengah hutan bakau.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan tumpukan rokok tanpa pita cukai yang tersimpan di dalam kapal. Totalnya mencapai 1,12 juta batang!
Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,66 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sekitar Rp835,5 juta.
Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur laut yang kerap dimanfaatkan untuk penyelundupan.
“Ini bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga melindungi masyarakat dan industri yang taat aturan,” tegasnya.
Kini, aparat tengah memburu jaringan di balik aksi penyelundupan ini. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kasus ini kembali jadi bukti bahwa jalur laut Batam masih menjadi “jalur panas” bagi penyelundupan barang ilegal.






