LenteraKepri.com, Batam – Penyidik Polres Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya mengungkap alasan di balik penetapan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki pengangkut minyak mentah yang menewaskan 19 orang.
Kedua tersangka adalah SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), pemilik truk tangki, dan CL selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), operator bus penumpang.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui jajaran Satlantas menjelaskan, penetapan keduanya bukan dilakukan secara serta-merta. Penyidik lebih dulu melakukan penyidikan komprehensif menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan memeriksa 47 saksi, mulai dari saksi di lokasi kejadian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), ahli pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, ahli migas, hingga instansi terkait lainnya.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menemukan adanya dugaan kelalaian korporasi yang memiliki hubungan langsung dengan kecelakaan yang merenggut 19 nyawa.
Pada perusahaan pemilik truk tangki, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran serius. Truk pengangkut minyak mentah diketahui melintas di luar rute resmi yang telah ditetapkan. Selain itu, kapasitas tangki kendaraan juga telah dimodifikasi secara ilegal pada 2021 dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter.
Modifikasi tersebut dilakukan tanpa Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dan tanpa melalui uji tipe ulang sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Akibat modifikasi ilegal itu, minyak mentah tumpah saat benturan terjadi dan memicu kebakaran hebat yang memperbesar dampak kecelakaan.
Sementara itu, penyidik juga menemukan berbagai pelanggaran pada operasional Bus ALS.
Bus diketahui mengangkut barang yang tidak semestinya berada di kabin penumpang, seperti lemari kayu, dipan, sepeda motor, hingga gulungan plastik. Barang-barang tersebut bahkan menutupi akses pintu darurat belakang sehingga berpotensi menghambat proses evakuasi penumpang saat kecelakaan terjadi.
Tak hanya itu, bus juga tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) maupun alat pemecah kaca darurat yang merupakan perlengkapan keselamatan wajib.
Pelanggaran lainnya yang ditemukan penyidik adalah izin penyelenggaraan angkutan (KPS) Bus ALS yang telah habis masa berlakunya sejak 13 September 2024. Permohonan perpanjangan izin juga diketahui telah ditolak oleh Kementerian Perhubungan, namun kendaraan tetap dioperasikan mengangkut penumpang.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan, seluruh temuan tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada pimpinan perusahaan.
“Proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan dua tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya 19 nyawa. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rendy, sebagai mana diberitakan RMOLSULSEL.
Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi, SH, dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 20 huruf b serta Pasal 474 KUHP, juga Pasal 315 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas.
Sedangkan Direktur PT ALS, CL, dipersangkakan melanggar Pasal 474 KUHP juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kasus ini menjadi bukti bahwa penyidikan tidak berhenti pada pengemudi, tetapi juga menyasar pihak korporasi yang diduga lalai menjalankan kewajiban keselamatan.Artikel budaya Sumsel
“Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata, tetapi mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Penegakan hukum terhadap korporasi diharapkan menjadi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku usaha transportasi terhadap standar keselamatan yang telah ditetapkan,” ujar Nandang.






