LenteraKepri.com, Batam – Meski sudah pernah merasakan pahitnya kehidupan di dalam penjara, ternyata hal itu tidak membuat Mawanto (31), warga Kavling Nongsa ini jera. Mengaku sebagai anggota polisi gadungan, ia beraksi merampas tiga unit ponsel milik warga Bengkong.
Namun aksinya tersebut berakhir usai diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong. Usai diperiksa, polisi gadungan ini dikethaui pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian dan penipuan pada tahun 2019 dan dua kali di tahun 2020.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, peristiwa perampasan tersebut terjadi di kawasan Golden City, Kelurahan Tanjungbuntung, Bengkong pada Selasa (11/3/2025).
Baca: Terima Sertifikat Hak Milik, Warga Rempang Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo dan BP Batam
Kejadian tersebut baru diketahui orang tua korban sekitar pukul 11.30 WIB, setelah teman anak korban menginformasikan bahwa ponsel milik anaknya telah diambil oleh seseorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi.
Menyadari hal tersebut, orang tua korban segera berusaha menghubungi HP anaknya. Namun, perangkat sudah dalam kondisi tidak aktif.
Korban langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi yang diterimanya tersebut karena merasa ada yang tidak beres.
“TKP-nya di Golden City Bengkong. Dari lokasi ini kami telah mengamankan satu pelaku yang merupakan residivis. Terduga pelaku sudah kita tetapkan menjadi tesangka. Ia mengaku sebagai salah satu anggota Polsek Bengkong,” ucap Pakpahan dalam keterangannya Kamis (20/3/2025).
Baca: Terekam CTTv, Komplotan Pencuri Material Bangunan Diringkus Polsek Bengkong
Pakpahan menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang merupakan anak di bawah umur ini tengah asyik nongkrong tiba-tiba didatangi oleh seorang orang pria tak dikenal dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Sejurus kemudian pelaku meminta korban untuk menunjukkan ponsel yang dibawanya seolah-olah memeriksa isi ponsel kemudian dibawa kabur.
Pelaku sengaja menyasar korban usia remaja. Modusnya dengan mengaku sebagai polisi dan merampas barang korban.
“Berdalih sebagai anggota polisi, Mawanto merampas ponsel merek Oppo A78 warna hitam, Realme warna hitam dan Poco F4 GT warna silver, dengan total kerugian mencapai Rp6 juta rupiah,” ungkap Ex Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Barelang ini.
Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Batam Center.
Baca: BP Batam Kawal Investasi Industri MRO Batam
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu kotak handphone Oppo A78, satu helai baju kaos warna abu-abu, satu set sepatu Pakaian Dinas Lapangan Tactical (PDLT), sepeda motor yang digunakan pelaku serta satu unit handphone Realme C2.
Saat ini, ia sudah ditahan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia, dijerat dengan Pasal 368 tentang pengancaman atau pemerasan, dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.







