LenteraKepri.com, Batam – Kabar gembira bagi masyarakat! Pemerintah Kota Batam memastikan keberadaan kampung tua tetap dipertahankan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026.
Komitmen tegas ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, saat memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Perda RTRW Kepri di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).
Dalam rapat tersebut, ditegaskan bahwa kampung tua akan tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting yang ditata secara terukur, berbasis legalitas yang jelas, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Amsakar.
Tak hanya itu, Amsakar juga menekankan bahwa seluruh rumusan dalam revisi RTRW merupakan hasil kesepahaman lintas sektor, sehingga diharapkan tidak lagi memunculkan perbedaan pandangan di tahap selanjutnya.
Rapat pleno ini merupakan bagian dari koordinasi besar yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, Badan Pengusahaan Batam, hingga Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026.
7 Wilayah Prioritas Disiapkan
Dari hasil pembahasan, disepakati penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan luas mencapai sekitar 111.331,38 hektare. Kawasan ini akan menjadi fokus pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Rempang-Galang Jadi Perhatian
Selain kampung tua, perhatian besar juga diberikan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk proyek ambisius Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Kawasan ini diarahkan untuk mendukung investasi terpadu, namun tetap berbasis perencanaan matang dan ramah lingkungan.
Amsakar menegaskan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang, terutama dalam hal zonasi dan pemanfaatan ruang.
“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Tak hanya wilayah daratan, revisi RTRW juga mencakup pengaturan ruang laut, termasuk rencana pengembangan kawasan reklamasi di wilayah KPBPB Batam guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sejumlah langkah strategis lainnya juga disepakati, seperti pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA, hingga penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.
Dengan finalisasi ini, Pemko Batam menegaskan arah pembangunan yang tak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga identitas sejarah melalui keberadaan kampung tua.
Kini, masyarakat bisa sedikit lega, kampung tua bukan hanya dipertahankan, tapi juga akan ditata lebih baik untuk masa depan Batam.






