Temukan Pengendara Merokok Saat Berkendara, Kasat Lantas: Hubungi Layanan 110 atau Tag Medsos Kami!

oleh -
Merokok Saat Berkendara
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo. (Foto: Dok)

LenteraKepri.com, Batam – Penindakan berupa tilang bagi para pengendara yang merokok saat berkendara menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun sebagian besar sangat mendukung, karena selama ini sudah banyak pengendara yang menjadi korban dari abu rokok yang beterbangan.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Afiditya Arief Wibowo, menegaskan, bagi masyarakat yang mendapati adanya pengendara yang merokok saat berkendara, dapat melaporkannya langsung ke Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Barelang.

“Bisa juga telfon layanan 110, nanti dari operator akan disambungkan piket Sat Lantas untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Afid, Kamis (23/4/2026).

Baca: Imigrasi Batam Gerebek Apartemen Mewah Opus Bay Marina, Puluhan WNA Diamankan

Selain itu, masyarakat yang merekam kejadian juga bisa mengirim ke media sosial berupa Instagram dan Tiktok Satlantas Polresta Barelang.

Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa upload story dan tag media sosial kami. Semakin banyaknya masyarakat yang menginformasikan terkait permasalahan-permasalahan lalu linta di Kota Batam termasuk di media sosial, sehingga pihaknya bisa monitoring dan mengambil langkah.

“Kami sangat berterima kasih untuk informasi-informasi yang diberikan, sehingga menentukan langkah apa yang akan dilakukan. Media sosial kita yang aktif ialah Tiktok dan Instagram.

Baca: Aktivitas Truk Pasir Jadi Keluhan Masyarakat, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polresta Barelang

Berita sebelumnya, merokok ketika berkendara saat ini bisa terkena sanksi tilang. Mekanismenya bisa tertangkap tangan oleh petugas, maupun aduan yang masuk ke pihak kepolisian lalu lintas.

Baca:Berkendara Sambil Merokok Kena Tilang, Rekam dan Laporkan!

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan, sanksi tilang diterapkan karena merokok saat berkendara dapat mengganggu kenyawamanan pengendara lainnya.

“Terutama abunya. Kalau abu merah yang masih menyala kena mata, otomatis bisa membahayakan pengendara lain. Ada sanksi pelanggaran tilangnya,” ujar Arief, Selasa (7/4/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.