Tergiur Bayaran Lumayan, Sepeda Motor Ojol Digelapkan Penumpang di Batam

oleh -
oleh
Ojol
Kapolresta Barelang saat diwawancari awak media. (Foto: Dok)

LenteraKepri.com, Batam – Bermodus dengan memesan ojek online secara manual, seorang pria berinisial SMS (32), nekat menggelapkan sepeda motor salah satu ojol di Kota Batam. Korban, diimingi akan dibayar dengan sejumlah uang yang cukup besar agar mau datang ke lokasi terduga pelaku.

Meski aksinya berhasil membawa kabur sepeda motor korban, namun tidak butuh waktu lama oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota untuk melakukan pengungkapan. Hanya berselang dua hari, SMS berhasil diciduk.

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 12.15 WIB. Seorang driver ojek online berinisial P (36), menerima orderan secara manual dari seorang penumpang yang kemudian diketahui berinisial SMS.

Baca: BP Batam Apresiasi Sinergi Seluruh Stakeholder dalam Kesiapan Arus Balik Angkutan Lebaran 2025

“Dalam percakapan mereka, terduga pelaku ini mengiming-imingi korban dengan bayaran sebesar Rp150.000, dengan rute dimulai dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjunguncang dan dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Centre,” ujar Xainal, Dalam kegiatan tersebut, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, Kasihumas Iptu Budi Santosa, dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, Senin (7/4/2025) siang.

Namun, dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk singgah ke daerah Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan. Di sebuah warung makan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli bakso di tempat lain. Setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak kembali hingga korban melapor ke Polsek Batam Kota.

“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin subuh, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” jelas mantan Dirintelkam Polda Kepri ini.

Dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTv.

Baca: Tantangan Resiprokal AS: Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 900 ribu.

Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, khususnya para pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati dalam menerima orderan non-aplikasi atau manual, terutama dari orang yang tidak dikenal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Apabila menemui situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas Kapolresta.

Polresta Barelang akan terus berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.