Lentera Batam – Kematian M Said, seorang juragan kafe dan kos di Batam lantaran pelaku berinisial Iw merasa sakit hati kepada korban dan mantan istrinya Melidiani yang sudah menikah siri dengan korban.
Bahkan, hal yang membuat Iw semakin silap mata, karena sebelum kejadian sempat cekcok dengan korban. Serta, dirinya mendapat ancaman dari korban.
“Pemicunya karena tersangka sakit hati kepada pelaku. Sebab, sebelum kejadian mereka sempat cekcok mulut dan mendapat ancaman dari korban,” ujar Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, saat ekspose, Kamis (29/12/2022).
Baca: Sembunyi di Hutan, Terduga Pelaku Pembunuhan Juragan Kafe dan Kos di Batam Akhirnya Tertangkap!
Dijelaskan, pada tanggal 24 Desember 2022 rersebut, bertepatan dengan keluarnya putusan pengadilan agama yang menyatakan antara tersangka dan Melidiani resmi bercerai.
Sementara tersangka sendiri masih belum bisa merelakan perpisahan tersebut. Hanya saja, sebelum putusan sidang pengadilan keluar, sang mantan istri sudah menikah secara siri dengan korban.
“Tersangka masih tidak terima jika bahwa istrijya sudah menikah secara siri, padahal mereka belum resmi bercerai. Sehingga sebelum peristiwa naas itu, juga terjadi cekcok antara tersangka dengan Melidiani,” jelas Budi.
Sementara pengakuan Iw, dirinya tidak merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Hanya terbesit saat itu dan langsung mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang.
“Saya sakit hati karena korban juga mengancam saya. Makanya saya langsung datang ke rumahnya. Setelah menyerang korban, parangnya saya buang di semak-semak samping rumah korban,” akunya.
Baca: Pertamina Bentuk Satgas, Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Berjalan Lancar Saat Nataru
Kemudian, ia melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan depan PT Labtech, Sekupang, Kota Bstam. Bahkan, ia sempat mengelabuhi dengan memposting sudah berada di Malaysia melalui akun facebook miliknya.
“Saya minta kawan di Malaysia membuka akun facebook saya dan memposting suasana di sana, agar mengira saya sudah tidak di Batam,” jelasnya.
Baca: Baru Menikah, Juragan Kafe dan Kos di Batam Tewas Dibacok Mantan Suami Istrinya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.







