Viral Isu RT dan RW Jadi Penagih Pajak, Amsakar: Itu Tidak Benar!

oleh -
Viral Isu RT dan RW Jadi Penagih Pajak, Amsakar: Itu Tidak Benar!
Wali Kota Amsakar menegaskan pelibatan Ketua RT-RW bukan sebagai penagih pajak (ilustrasi/mc batam)

LenteraKepri.com, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan di Kota Batam.

Amsakar menegaskan, RT dan RW tidak memiliki tugas memungut ataupun menagih pajak kepada masyarakat. Peran mereka hanya sebatas membantu pemerintah dalam melakukan pemutakhiran data agar pelayanan publik semakin akurat dan efektif.

“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” kata Amsakar, Kamis (30/7/2026).

RT dan RW Hanya Membantu Akurasi Data

Menurut Amsakar, pelibatan RT dan RW merupakan bagian dari koordinasi wilayah untuk memastikan data kependudukan dan data pendukung lainnya selalu diperbarui.

Data yang akurat dinilai menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung penyusunan berbagai kebijakan pembangunan di Kota Batam.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan kewenangan kepada RT maupun RW untuk melakukan penagihan pajak kepada warga.

Pemungutan PKB dan BBNKB Tetap Kewenangan Pemprov Kepri

Amsakar menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat.

Sementara itu, Pemerintah Kota Batam hanya membantu dalam koordinasi data wilayah agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan daerah.

“Pemko Batam tidak mengambil alih kewenangan pemungutan pajak kendaraan. Kami hanya mendukung melalui penyediaan data yang lebih akurat,” jelasnya.

Fokus Benahi Data Pajak Daerah

Selain membantu koordinasi data, Pemerintah Kota Batam juga terus melakukan penataan dan pemutakhiran data pada sektor pajak daerah.

Beberapa di antaranya meliputi:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan perpajakan semakin tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Insentif RT dan RW Capai Rp51 Miliar

Sebagai bentuk apresiasi atas peran RT dan RW dalam membantu pelayanan masyarakat, Pemko Batam secara rutin mengalokasikan insentif operasional setiap tahun.

Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Batam menganggarkan lebih dari Rp51 miliar untuk insentif RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.

Amsakar menegaskan seluruh pengelolaan anggaran tersebut dilakukan secara transparan, sesuai peraturan perundang-undangan, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perluas Layanan Pajak Digital

Ke depan, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital atau e-tax.

Digitalisasi tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT dan RW.

Selain itu, Pemko Batam juga akan terus membuka ruang dialog bersama para Ketua RT dan RW agar setiap kebijakan pemerintah dapat dipahami secara menyeluruh.

Amsakar berharap komunikasi yang baik antara pemerintah dan para pengurus lingkungan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, harmonis, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.