LenteraKepri.com, Batam – Tempat hiburan di Kota Batam dijadikan sebagai tempat peredaran dan pemasaran narkotika, dan arena perjudian kasino, seperti HH Club, dan Nine Stage Lounge and Bar, di Ruko Nagoya Indah, Batam.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, mewanti-wanti agar para pengelola dan pemilik tempat hiburan yang ada di Kota Batam tidak melenceng dari perizinan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota.
“Saya tekankan jika ada tempat hiburan malam, yang ada problem dan melakukan seperti ini (jual narkotika dan jadi tempat perjudian), maka kita tidak akan segan-segan mencabut izinnya,” jelas Wako Batam Amsakar Achmad, Selasa (1/9/2026) usai menghadiri konferensi pers penangkapan 800 kg ketamine di Mapold Kepri kepada awak media.
Atas nama Pemko Batam, tutur Amsakar, turut apresiasi dengan deklarasi anti naarkotik yng diikrarkan 41 pengusaha dan pelaku tempat hiburan malam yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Hiburan Kota Batam (AJAHIB).
“Saya kira itu (penandatanganan dan ikrar) merupakan langkah maju jadi kalau semua pihak berkomitmen menandatangani kesepakatan bersama menandatangani fakta integritas berarti ini dari hulu ke hilir bisa dicegah,” ucap Amsakar.
Menggenai penangkapan 800 kg ketamine, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi atas kinerja Aparat Gabungan yang telah berhasil mengamankan zat berbahaya dan bahan obat bius ketamine.
“Dalam rentang waktu beberapa bulan ini, memperlihatkan kinerja yang sagat luar biasa. Pada sisi yang lain ini menandakan bahwa mesti meningkatkan lagi kewaspadaan,” ucap Amsakar Achmad.
Dijelaskan Amsakar, Batam dan Kepri, sebagai daerah perbatasan memang rawan dengan kejahatan transnasional. dan internasional seperti penangkapan zat berbahaya ketamine. Oleh sebab itu, sebut Amsakar, komitment yang ada hendaknya terus terbangun.
Sebelumnya, pengusaha dan pengelola 41 tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Hiburan Kota Batam (AJAHIB) menandatangani Deklarasi Anti Narkotika di Mako Polda Kepri, bersamaan dengan konferensi pers penangkapan 800 kg ketamine.
Penandatanganan deklarasi anti nakotika di tempat usaha hiburan malam itu turut ditanda tangani dan disaksikan Kabareskrim, Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, Kadiv Humas Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim, BNN RI, Polda Kepri, Ditjen Bea dan Cukai, BP POM, Komandan Kodaeral IV Batam, dan lain-lain.







