LenteraKepri.com, Batam – Pengusaha hiburan malam, Yuwanky, pemilik Club Planet Batam, serta HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV sampai saaat ini masih buronan, dan belum diketahui keberadaannya.
Sebagai mana diketahui Yuwanky, melarikan diri dari Batam ketika tempat hiburan malam, diskotik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV digerebek Bareskrim Polri, Senin (10/8/2026) terkait peredaran narkotika.
Bareskrim Polri.memasukan Yuwanky kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus diduga terlibat sebagai bandar narkotika. yang menyediakan berbagai jenis narkoba di tempat hiburan miliknya.
Selain itu, Yuwanky juga dipersangkakaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keberadaan: Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, Yuwanky diduga melarikan diri ke Singapura, dan kini diburu bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol.
Yuwanky adalah rekan Basri Lewaimang, yang telah di tangkap Bareskrim Polri, beserta Interpol di Johor, Malaysia. Yuwanky dan Basri, adalah rekanan dan bersama-sama menggelola Doskotik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan Yuwanky telah masuk DPO. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
“Yuanki sudah terbit DPO. Orangnya belum kena,” kata Eko di Batam, Jumat (21/8/2026).
Eko mengatakan penyidik juga tengah menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan Yuwanky. Namun, dia belum merinci aset yang dimaksud karena proses penelusuran masih berjalan.
“Daripada keliru, nanti saya kasih detailnya. Yang pasti, kami telusuri juga aset-asetnya,” ujarnya.
Bareskrim juga masih mendalami bentuk keterlibatan Yuwanky, termasuk dugaan keterkaitannya dengan penyediaan maupun peredaran narkotika jenis ekstasi.
“Perannya nanti akan disampaikan setelah yang bersangkutan berhasil diamankan,” kata Eko.
Informasi yang beredar bahwa DPO Yuwanky diduga berada di Singapura. Eko membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi mengenai keberadaan buronan itu.
“Iya, karena tim terus bergerak di lapangan,” ujar Eko.
Nama Yuwanky muncul dalam pengembangan penyidikan kasus narkotika yang diungkap Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menduga Yuwanky memiliki keterkaitan dengan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Yuwanky kini tercatat dalam DPO Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dalam dokumen tersebut, Yuwanky tercatat sebagai warga negara Indonesia, berjenis kelamin laki-laki dan lahir di Selat Panjang pada 6 Mei 1959. Pekerjaan terakhirnya disebut sebagai wiraswasta.
Dokumen DPO juga mencantumkan alamat Yuwanky di Jalan Palem Raja No. 34 RT 1/RW 1, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. Usianya tercatat 67 tahun.
Adapun ciri-ciri yang dicantumkan dalam dokumen tersebut antara lain rambut hitam lurus, mata tidak sipit, kulit putih, serta bentuk bibir yang disebut tidak terlalu tebal.
Dalam dokumen DPO, Yuwanky dicari untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Perkara yang menjeratnya merupakan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika. Dokumen tersebut mencantumkan sangkaan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan aturan penyesuaian pidana.






