6 WNA Dideportasi dari Batam! Imigrasi Ungkap Modus Nakal Asing di Tempat Hiburan dan Hotel

oleh -
oleh
6 WNA Dideportasi dari Batam! Imigrasi Ungkap Modus Nakal Asing di Tempat Hiburan dan Hotel
Imigrasi Batam mendeportasi 6 WNA yang menyalahi izin tinggal (dok imigrasi batam)

LenteraKepri.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di wilayah Batam. Dalam periode September hingga Oktober 2025, sebanyak enam WNA resmi dideportasi. Sementara tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan operasi pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara rutin sebagai bentuk penegakan hukum di wilayah Batam yang menjadi salah satu pintu masuk utama Indonesia.

“Imigrasi Batam memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada enam WNA. Tindakan tegas ini bagian dari komitmen kami memperketat pengawasan dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian,” ujar Hajar, Selasa (4/11/2025).

Modus Pelanggaran: Dari Agen Hiburan hingga Overstay

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai modus pelanggaran izin tinggal. Salah satunya dilakukan oleh WG, warga negara Tiongkok, pemegang Visa on Arrival (VOA) yang justru menerima keuntungan sebagai agen tamu di tempat hiburan malam berinisial PKA.

Kasus lain melibatkan LBT, warga Singapura, yang menyalahgunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk ikut mengelola Hotel GR di Batam.

Selain itu, tiga WNA asal India berinisial GA, MA, dan NKS juga ditangkap karena bekerja di PT NSI dengan visa pelatihan (C16) dan VOA yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.

Seorang WNA asal Taiwan, berinisial CTJ, turut diamankan karena overstay selama 74 hari dan ditangkap ketika hendak berangkat menuju Singapura.

Masih Diselidiki: Tiga WNA Tiongkok dan Satu Warga Singapura

Imigrasi Batam juga masih menyelidiki tiga warga Tiongkok dari PT EIUI yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal. Mereka berpotensi melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Sementara itu, MP, warga Singapura, ditemukan tinggal secara ilegal tanpa paspor dan dokumen sah. Ia kini dalam proses penyelidikan dan berpotensi dijerat pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

186 WNA Langgar Izin Tinggal Sepanjang 2025

Hajar menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA di Batam terus ditingkatkan. Sepanjang Januari–Oktober 2025, pihaknya telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada 186 WNA yang terbukti melanggar izin tinggal.

“Selain deportasi, kami juga telah melakukan penyidikan terhadap tiga WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian,” jelasnya.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

No More Posts Available.

No more pages to load.