LenteraKepri.com, Tanjungpinang – Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Gunasilan Navam dan Meganathan Mamale, akhirnya dideportasi ke negara asalnya setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyelundupan narkoba ke Kota Batam, Kepulauan Riau.
Keduanya dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura usai dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengatakan deportasi dilakukan setelah kedua WN Malaysia tersebut menyelesaikan seluruh proses hukum di Indonesia.
“Setelah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan, kita langsung mengoordinasikan dengan perwakilan negara Malaysia di Indonesia untuk mendeportasi dua orang asing tersebut,” ujar Erwin, Kamis (14/5/2026).
Selain deportasi, Imigrasi Tanjungpinang juga mengusulkan tindakan penangkalan agar keduanya tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Erwin, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dan memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia.
“Kita akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap orang asing yang terbukti melanggar hukum di Indonesia,” tegasnya.
Diketahui, kedua residivis tersebut bersama dua rekannya terlibat dalam upaya penyelundupan sabu seberat 500 gram dari Malaysia ke Batam pada Desember 2014 silam.
Narkoba tersebut disembunyikan di bagian celana dalam saat para pelaku masuk melalui Pelabuhan Feri Batam Centre.
Aksi penyelundupan itu akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian menangkap para pelaku saat menginap di Golden View Hotel, kawasan Bengkong, Batam.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian karena melibatkan jaringan penyelundupan narkoba lintas negara yang memanfaatkan jalur laut antara Malaysia dan Batam.
Setelah menjalani hukuman selama 12 tahun penjara, kedua WN Malaysia tersebut akhirnya dipulangkan ke negaranya dengan pengawalan petugas imigrasi.






