LenteraKepri.com, Johor Bahru – Kabar baik datang bagi dua nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan di Malaysia karena dugaan pelanggaran batas wilayah perairan. Setelah menjalani proses hukum, keduanya kini dipastikan segera dipulangkan ke Tanah Air melalui Batam.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terus mengawal proses pemulangan NF, nakhoda KM Hai Yang 3, dan M, nakhoda KM Baruna Jaya, usai Mahkamah Majistret Kota Tinggi, Johor, menjatuhkan putusan pada Senin (6/7/2026).
Dalam putusannya, Mahkamah menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar RM10.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan.
Selain itu, Mahkamah juga memutuskan KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya disita oleh Pemerintah Malaysia sesuai ketentuan Seksyen 16(3) Akta Perikanan 1985.
KJRI Siapkan Deportasi Lewat Batam
Menindaklanjuti putusan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor untuk mempercepat proses pemulangan kedua nelayan.
Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Kedua WNI kini telah diserahkan kepada Jabatan Imigresen Setia Tropika, Johor Bahru, untuk menjalani proses deportasi.
Pada Selasa, 7 Juli 2026, KJRI Johor Bahru akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sekaligus menyiapkan tiket ferry menuju Batam, sehingga proses pemulangan dapat segera dilaksanakan.
KJRI Dampingi Sejak Awal Penangkapan
KJRI Johor Bahru menjelaskan bahwa pendampingan terhadap kedua nelayan telah dilakukan sejak menerima notifikasi penangkapan pada 31 Mei 2026.
Selama proses hukum berlangsung, KJRI memberikan perlindungan kekonsuleran melalui akses konsuler, koordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia, serta pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak kedua WNI tetap terpenuhi.
KJRI juga menyampaikan apresiasi kepada otoritas Malaysia, khususnya Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor, atas kerja sama dalam penyelesaian perkara tersebut.
Empat ABK Lebih Dulu Dipulangkan
Sebelumnya, KJRI Johor Bahru juga telah memfasilitasi kepulangan empat anak buah kapal (ABK) yang turut diamankan dalam kasus yang sama.
Keempat ABK dipulangkan ke Indonesia pada 2 Juli 2026 melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau, setelah seluruh proses keimigrasian selesai.
KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memberikan perlindungan maksimal kepada setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum di wilayah akreditasinya.
Upaya tersebut dilakukan melalui pemberian akses kekonsuleran, fasilitasi bantuan hukum, koordinasi dengan otoritas setempat, hingga membantu proses pemulangan ke Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






