LenteraKepri.com, Johor Bahru – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali menegaskan komitmennya dalam perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) sekaligus mendukung penegakan hukum. Pada 7 Januari 2026, KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang WNI berinisial MSA ke Indonesia untuk diserahkan kepada Polres Bangkalan, Jawa Timur.
MSA dipulangkan dengan pendampingan langsung Staf Teknis Polri dan Staf Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pemulangan tersebut dilakukan setelah MSA teridentifikasi sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian Malaysia.
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, KJRI Johor Bahru menerima informasi dari Kepolisian Iskandar Puteri terkait penangkapan MSA bersama 23 WNI lainnya yang diduga mencoba masuk ke Malaysia secara ilegal melalui kawasan Forest City.
Melalui koordinasi dengan Divhubinter Polri, terungkap bahwa MSA ternyata tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan.
Informasi tersebut menjadi dasar kuat bagi langkah repatriasi dan penyerahan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum di Indonesia.
Sebelum dipulangkan, MSA terlebih dahulu menjalani proses persidangan di Malaysia atas pelanggaran Akta Imigrasi 1959/63. Dalam proses tersebut, KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan hingga pengadilan Malaysia memutuskan MSA dilepaskan dengan peringatan.
Kerja Lintas Negara
Keberhasilan pemulangan WNI DPO ini tidak lepas dari koordinasi intensif lintas instansi, melibatkan Jabatan Imigresen Johor Bahru, Kepolisian Iskandar Puteri, Polres Bangkalan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI, serta BP3MI/LTSA Surabaya.
Langkah ini menegaskan peran KJRI Johor Bahru dalam melindungi WNI di luar negeri, sekaligus menghormati hukum negara setempat dan mendukung penuh penegakan hukum di Indonesia, terutama terhadap WNI yang terlibat perkara pidana serius.






