LenteraKepri.com, Johor Bahru – Kabar menggembirakan datang bagi keluarga nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Empat nelayan Bintan yang sebelumnya ditahan otoritas Malaysia akhirnya dibebaskan dan saat ini berada di bawah perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru untuk proses pemulangan ke Tanah Air.
Keempat nelayan tersebut merupakan bagian dari enam awak kapal yang ditangkap Polis Marin Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan sekitar Pulau Aur, Johor. Saat itu, dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, diamankan karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin serta tidak membawa dokumen perjalanan yang sah.
Setelah menerima informasi penangkapan, KJRI Johor Bahru segera bergerak cepat dengan meminta akses konsuler kepada otoritas setempat guna memastikan kondisi para nelayan serta pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani proses hukum.
Pada 16 Juni 2026, dua nakhoda kapal berinisial M (35) dan NF (25) menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor. Sementara empat awak kapal lainnya berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46) tidak didakwa dan hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Usai persidangan, keempat nelayan tersebut dibawa ke Johor Bahru oleh otoritas Malaysia. Berkat koordinasi intensif KJRI Johor Bahru dengan pihak Imigresen Malaysia, mereka tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi dan langsung dititipkan di Tempat Tinggal Sementara milik KJRI.
Saat ini, KJRI Johor Bahru tengah mengurus berbagai dokumen dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memfasilitasi kepulangan keempat nelayan tersebut ke Indonesia secepatnya.
Sementara itu, dua nakhoda yang masih menjalani proses hukum di Malaysia akan terus mendapatkan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran dari KJRI Johor Bahru hingga proses penanganan kasus selesai.
KJRI Johor Bahru memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi para nelayan Indonesia yang beroperasi di wilayah perbatasan agar selalu memperhatikan batas negara serta melengkapi dokumen pelayaran guna menghindari permasalahan hukum di negara lain.






