LenteraKepri.com, Johor Bahru – Enam nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ditahan aparat Malaysia setelah diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Negeri Jiran. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kini turun tangan memberikan pendampingan hukum dan perlindungan konsuler terhadap para nelayan tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika dua kapal nelayan, KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, berangkat dari Pulau Mapur untuk mencari ikan di sekitar perairan Anambas.
Namun, setelah beroperasi di sekitar wilayah tersebut dan melintasi jalur pelayaran menuju Pulau Aur, Johor, kedua kapal dihentikan oleh kapal patroli Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Malaysia.
Penindakan dilakukan usai aparat Malaysia menerima laporan masyarakat setempat terkait keberadaan dua kapal yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan Malaysia.
Saat dilakukan pemeriksaan, enam nelayan yang berada di atas kapal disebut tidak dapat menunjukkan dokumen identitas diri. Akibatnya, kedua kapal langsung dibawa ke jeti PPM Wilayah 2 di Mersing, Johor. Sementara itu, keenam nelayan ditempatkan di tahanan Kantor Polisi Daerah Mersing guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti kasus tersebut, KJRI Johor Bahru bergerak cepat dengan melakukan akses konsuler pada Jumat, 5 Juni 2026, di Kantor Pejabat Perikanan Daerah Mersing (PPDM), Johor.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Kepala PPDM tersebut, turut hadir perwakilan Kepolisian Daerah Mersing, Balai Polis Mersing, hingga Polis Marin Johor untuk membahas kondisi para nelayan Indonesia.
KJRI memastikan keenam nelayan dalam kondisi sehat, mendapatkan makanan yang cukup, serta menerima perlakuan baik dari aparat Malaysia selama menjalani proses penyelidikan.
Tak hanya itu, pihak KJRI juga memberikan bantuan berupa pakaian dan kebutuhan dasar lainnya. Para nelayan bahkan diberi kesempatan menghubungi keluarga masing-masing untuk memberi kabar mengenai kondisi mereka.
Saat ini, keenam nelayan asal Pulau Mapur tersebut diduga melanggar Pasal 15(1)(a) Akta Perikanan 1965 Malaysia, terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.
Mereka masih menjalani masa penahanan atau reman hingga pertengahan Juni 2026 sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Malaysia untuk memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi nelayan Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan Kepulauan Riau, agar selalu memperhatikan batas wilayah penangkapan ikan dan melengkapi dokumen pelayaran demi menghindari persoalan hukum di negara tetangga.






