LenteraKepri.com, Batam – Kasus dua kontainer berisi barang bekas hasil tangkapan Polresta Barelang yang sempat disegel namun dialihkan ke gudang di kawasan Sagulung, Kota Batam, hingga kini masih menjadi sorotan. Bea Cukai (BC) Batam menyatakan penyelidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2).
“Sampai hari ini masih ditelusuri dan didalami teman-teman P2,” ujar Evi, Senin (5/1/2026).
Evi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait pihak-pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik barang bekas ilegal yang diduga berasal dari Singapura.
“Belum ada informasi dari P2. Kalau sudah diinformasikan, akan kita sampaikan,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam setelah melalui proses gelar perkara.
“Perkaranya kami limpahkan ke BC Batam untuk ditindaklanjuti, karena ini merupakan perkara hukum kepabeanan,” ujar Anggoro.
Diketahui, penindakan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan Polresta Barelang pada Sabtu (8/11) lalu. Saat itu, mantan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin memimpin langsung penggerebekan di sebuah gudang bongkar muat di Jalan Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sagulung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati aktivitas bongkar muat balpres dari kontainer ke sejumlah truk pengangkut. Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan lima unit kendaraan yang diduga terlibat dalam distribusi barang bekas ilegal tersebut.
Kelima kendaraan itu terdiri dari tiga unit Mitsubishi Fuso bernomor polisi BP 8237 EA, BP 9734 ZB, dan BP 8251 DQ, serta dua unit truk Hino dengan nomor polisi BP 8289 DU dan BP 8227 DU. Seluruh kendaraan tersebut kini ditetapkan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran barang bekas ilegal di Batam, yang selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Bea Cukai karena berpotensi merugikan negara serta melanggar aturan kepabeanan.






