Istri Oknum Polisi di Batam Dilaporkan ke Bhayangkari, Diduga Intimidasi, Fitnah hingga Pamer Harta Mewah

oleh -
Bhayangkari
LPM yang dibuat korban ke Sat Reskrim Polresta Barelang. (Foto: Dok)

LenteraKepri.com, Batam – Dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang anggota Bhayangkari di Kota Batam mencuat ke publik. Seorang warga berinisial IK, secara resmi melayangkan laporan pengaduan etika, perilaku hedonisme, hingga dugaan intimidasi kepada Ketua Bhayangkari Cabang Kota Barelang, serta Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Polresta Barelang.

Dalam surat pengaduan tertanggal 27 Januari 2026, IK melaporkan LN, yang diketahui merupakan istri dari seorang anggota Polri berpangkat AIPTU yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang.

Berawal dari Voice Note di Grup Arisan

Menurut laporan tertulis tersebut, permasalahan bermula pada 4 Desember 2025, ketika beredar rekaman suara (voice note) di sejumlah grup WhatsApp arisan bernama WACANA dan JUST MOM. Rekaman suara tersebut diduga berisi fitnah dan pencemaran nama baik, dengan tuduhan utang-piutang serta perusakan rumah tangga pihak lain.

Pelapor menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik serta kehidupan pribadinya.

“Ini sebenarnya permasalahan saya dengan orang yang membuat rekaman suara itu bernama Ani, dan sama sekali tuduhan yang disampaikan tidak benar. Justru si pembuat rekaman suara itu yang yang memiliki utang ke saya,” aku IK, Jumat (30/1/2026).

Namun sangat disayangkan tindakan LN yang tanpa melakukan konfirmasi langsung ikut-ikut menghakiminya di dalam grup tersebut.

“Ada beberapa orang di dalam grup itu menghakimi dan ikut mefitnah saya setelah mendengar rekaman suara itu dan juga saya laporkan, termasuk juga Ani. Karena yang bersangkutan (LN) Ibu Bhayangkari, makanya saya langsung membuat laporan ke Ketua Bhayangkari Poltresta Barelang,” ujar IK.

Diduga Ada Ancaman dan Intimidasi

Tak berhenti di situ, IK juga melaporkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh terlapor melalui pesan WhatsApp di grup arisan. Salah satu kalimat yang disorot dalam laporan adalah pernyataan yang dinilai mengandung unsur ancaman terhadap profesi dan privasi pelapor.

Pelapor menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika seorang anggota Bhayangkari yang seharusnya menjaga sikap dan nama baik institusi Polri.

Sorotan Gaya Hidup Hedonisme

Dalam laporannya, IK juga menyinggung dugaan gaya hidup hedonisme yang kerap dipamerkan oleh terlapor di berbagai grup arisan, mulai dari klaim kepemilikan emas dalam jumlah besar, pamer buku tabungan dan deposito, hingga keterlibatan dalam sejumlah arisan eksklusif (nominal besar-red).

Perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan arahan pimpinan Polri terkait kesederhanaan dan etika keluarga besar kepolisian.

Insiden dengan Kuasa Hukum

Upaya penyelesaian melalui jalur hukum juga disebut menemui hambatan. Saat kuasa hukum pelapor mengantarkan surat somasi, terlapor diduga bersikap tidak kooperatif, menunjukkan sikap arogan, serta melakukan intimidasi verbal terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya secara resmi.

Sudah Dilaporkan ke Polresta Barelang

IK menyebutkan, persoalan ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian, dan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) telah diterbitkan oleh Polresta Barelang.

Melalui pengaduan ini, pelapor berharap Bhayangkari Cabang Kota Barelang dapat memanggil pihak terlapor, melakukan pembinaan, serta menjatuhkan sanksi sesuai aturan organisasi yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima LPM yang dibuat IK. Laporan tersebut dibuat pada 5 Desember 2025 sekitar pukul 09.13 WIB.

“Laporan sudah kami terima, dan sedang seksrang tengah kami proses,” jawab Debby saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

No More Posts Available.

No more pages to load.