Satu Oknum Polisi di Batam Disorot! Diduga Biarkan Istri ‘Jual’ Status Polri Intimidasi Warga

oleh -
Oknum Polisi
IK (baju hijau), korban dugaan penghinaan oleh istri oknum polisi, didampingi kuasa hukumnya, Imelda Fransicka. (Foto: Romi Candra)

LenteraKepri.com, Batam – Usai istrinya berinisial LN dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan penghinaan serta dugaan melanggar UU ITE, kini giliran suami LN yang harus menjalani proses pemeriksaan di Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Barelang.

Kuasa Hukum IK, dari Irwana Law Firm & Rekan, Imelda Fransicka SE., SH., LLM, mengatakan, laporan tersebut dibuat secara resmi oleh kliennya berinisial IK atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh seorang anggota Polri berpangkat AIPTU berinisial L yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang, atas dugaan pembiaran penyalahgunaan jabatan dan status kepolisian oleh anggota keluarganya.

Laporan tertulis tersebut ditujukan kepada Kapolresta Barelang dan ditembuskan hingga ke jajaran Polda Kepulauan Riau, termasuk Kapolda Kepri dan Kabid Propam Polda Kepri.

Baca: Emas Batangan di Batam Ambruk! Harga Antam Turun Hampir Rp300 Ribu, Waktunya Borong?

“Ada dua laporan yang dibuat klien kami, yakni dugaan tindak pidana penghinaan dan UU ITE, serta laporan dugaan pelanggaran kode etik di Sipropam Polresta Barelang. Selain itu, kami juga melaporkan perilaku LN ke Ketua Bhayangkari Cabang Kota Barelang, sehingga menghetahui dan memberikan pembinaan kepada bawahannya agar bisa lebih menjaga citra Polri,” ujar Imelda, Jumat (30/1/2026) malam.

Diduga Istri Oknum Polisi Lakukan Intimidasi Psikis

Sementara dalam laporan di Sipropam Polresta Barelang, pelapor menyebutkan bahwa istri terlapor, berinisial LN, kerap membawa-bawa status suaminya sebagai anggota Polri dalam pergaulan sehari-hari. Ucapan seperti ‘Suami ku polisi, awas kalian!’ disebut berulang kali dilontarkan dan dinilai sebagai bentuk intimidasi psikis terhadap masyarakat.

“Klien kami menilai tindakan tersebut sebagai upaya ‘menjual jabatan dan pangkat’ demi kepentingan pribadi, yang menimbulkan keresahan di lingkungan sosial. Apalagi, dalam kasus ini LN tidak mencari tahu dulu kebenarannya, namun langsung menghujat klien kami dengan kata-kata penuh provokatif,” tambah Imelda.

Dugaan Pembiaran oleh Anggota Polri

Sorotan utama laporan ini bukan hanya tertuju pada perilaku sang istri, namun juga pada AIPTU L, selaku suami yang dinilai gagal dan sengaja membiarkan anggota keluarganya menyalahgunakan nama dan institusi Polri.

Baca: Kebutuhan Listrik Melonjak, PLN Batam Tancap Gas Bangun PLTGU 120 MW

Menurut pelapor, sebagai anggota Polri aktif, terlapor seharusnya menjadi pengawas pertama dalam membina keluarganya, sesuai dengan instruksi pimpinan Polri tentang kehidupan sederhana dan berintegritas.

Dinilai Bertentangan dengan Instruksi Kapolri

Dalam laporan tersebut, tindakan yang diduga dilakukan keluarga terlapor disebut bertentangan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2096/IX/HUM.3.4.2./2025, yang secara tegas melarang gaya hidup hedonis, flexing, serta perilaku yang mencederai kepercayaan publik.

Seperti yang disampaikdan dalam laporan ke Ketua Bhayangkari Cabang Kota Barelang, IK juga menyinggung dugaan gaya hidup hedonisme yang kerap dipamerkan oleh terlapor di berbagai grup arisan, mulai dari klaim kepemilikan emas dalam jumlah besar, pamer buku tabungan dan deposito, hingga keterlibatan dalam sejumlah arisan eksklusif (nominal besar-red).

“Hal ini tentu memicu pertanyaan negatif dari publik berkaitan darimana ia mendapatkan penghasilan. Apalagi, LN menurut klien saya diketahui hanya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Sementara arisan yang diikuti nominalnya lumayan besar. Tidak hanya satu arisan, namun banyak arisan yang diikuti,” papar Imelda.

Baca: Kapal Bermuatan Limbah Hitam Kandas di Perairan Dangas Sekupang Batam, Laut Tercemar hingga Pantai Tangga Seribu

Pelapor juga menilai perilaku tersebut mencerminkan sikap feodal dan merasa kebal hukum, yang berpotensi merusak semangat transformasi Polri Presisi.

Imelda menjabarkan beberapa dugaan yang telah dilanggar oleh AIPTU L, yakni:

Diduga Langgar Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Secara akumulatif, tindakan terlapor dan keluarganya diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol No. 7 Tahun 2022, tentang kewajiban menjaga citra dan kehormatan Polri.

Selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan f Perpol No. 7 Tahun 2022, terkait larangan berperilaku yang menurunkan martabat institusi Polri.

Laporan Penghinaan Sudah Masuk Satreskrim

Selain laporan etik ke Propam, pelapor juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dulu membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Satreskrim Polresta Barelang pada 5 Desember 2025, terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh istri terlapor.

Melalui laporan ini, pelapor meminta Propam Polresta Barelang untuk memanggil dan memeriksa terlapor, serta menjatuhkan sanksi disiplin atau etik guna memberikan efek jera dan menjaga marwah institusi Polri di mata masyarakat Batam.

Untuk proses laporan tindak pidana, kliennya sudah dipanggil oeh penyisik Unit 5 Tipidter Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Jumat siang.

Baca: 362 Personel Polda Kepri Terima Satyalancana 2026, Wakapolda: Ini Bukan Sekadar Medali!

“Ada 7 orang perempuan yang tergabung dalam grup arisan tempat klien saya dihina dan difitnah dilaporkan oleh klien saya. Mereka berinisial A, LN, R, M, EF, F, dan H. Untuk voice note (VN) yang berini fitnahan itu dibuat oleh A, dan dilanjutkan oleh 6 orang lainnya melakukan penghinaan dan pengancaman yang membuat klien saya merasa tidak terima dan terancam,” terang Imelda.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima LPM yang dibuat IK. Laporan tersebut dibuat pada 5 Desember 2025 sekitar pukul 09.13 WIB.

“Laporan sudah kami terima, dan sedang seksrang tengah kami proses,” jawab Debby saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (30/1/2026).

Berita sebelumnya, dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang anggota Bhayangkari di Kota Batam mencuat ke publik. Seorang warga berinisial IK, secara resmi melayangkan laporan pengaduan etika, perilaku hedonisme, hingga dugaan intimidasi kepada Ketua Bhayangkari Cabang Kota Barelang, serta Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Polresta Barelang.

Baca: Istri Oknum Polisi di Batam Dilaporkan ke Bhayangkari, Diduga Intimidasi, Fitnah hingga Pamer Harta Mewah

Dalam surat pengaduan tertanggal 27 Januari 2026, IK melaporkan LN, yang diketahui merupakan istri dari seorang anggota Polri berpangkat AIPTU yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang.

Berawal dari Voice Note di Grup Arisan

Menurut laporan tertulis tersebut, permasalahan bermula pada 4 Desember 2025, ketika beredar rekaman suara (voice note) di sejumlah grup WhatsApp arisan bernama WACANA dan JUST MOM. Rekaman suara tersebut diduga berisi fitnah dan pencemaran nama baik, dengan tuduhan utang-piutang serta perusakan rumah tangga pihak lain.

Pelapor menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik serta kehidupan pribadinya.

“Ini sebenarnya permasalahan saya dengan orang yang membuat rekaman suara itu bernama Ani, dan sama sekali tuduhan yang disampaikan tidak benar. Justru si pembuat rekaman suara itu yang yang memiliki utang ke saya,” aku IK, Jumat (30/1/2026).

Namun sangat disayangkan tindakan LN yang tanpa melakukan konfirmasi langsung ikut-ikut menghakiminya di dalam grup tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.