LenteraKepri.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring masuknya musim kemarau di wilayah Kota Batam. Langkah antisipatif ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad untuk memastikan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Mengingat kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang melanda Batam dalam beberapa waktu terakhir, potensi kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi. Karena itu, kami meminta seluruh elemen masyarakat hingga perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan,” ujar Rudi, Selasa (10/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam menegaskan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi masyarakat dan instansi terkait. Masyarakat dilarang membakar sampah dalam bentuk apa pun di area terbuka, serta dilarang membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena api dapat dengan cepat merambat dan sulit dikendalikan.
Selain itu, warga juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area yang kering dan memiliki vegetasi rapat, guna mencegah munculnya titik api.
Pemko Batam juga menginstruksikan Camat, Lurah, hingga Ketua RT dan RW untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta aktif berkoordinasi dengan TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Apabila ditemukan titik api atau indikasi kebakaran, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat bebas pulsa Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110.
Rudi menambahkan, Pemko Batam telah memperkuat sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam dengan Pemadam Kebakaran BP Batam, termasuk melibatkan relawan pemadam kebakaran di tingkat masyarakat.
“Kesiapsiagaan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas pemadam, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap Ketua RT dan RW dapat menyosialisasikan edaran ini kepada warga di lingkungannya masing-masing agar tidak terjadi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” tegas Rudi.
Melalui langkah preventif tersebut, Pemko Batam berharap risiko kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan, sehingga tidak mengganggu kesehatan masyarakat maupun merusak ekosistem lingkungan di Kota Batam.






