LenteraKepri.com, Batam – Pemerintah Kota Batam resmi memberlakukan pembatasan jam operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam yang digelar pada 9 Februari 2026. Aturan ini kemudian dituangkan dalam Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan Jasa Usaha Kepariwisataan selama Ramadan dan Idulfitri.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif sepanjang Ramadan hingga Idulfitri.
“Ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas usaha,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Dalam ketentuan tersebut, sejumlah usaha hiburan diwajibkan tutup total pada waktu-waktu tertentu. Jenis usaha yang terdampak antara lain arena permainan, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, spa, hingga fasilitas hiburan di hotel.
Penutupan dibagi ke dalam tiga periode utama, yakni:
Awal Ramadan: H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan
Pertengahan Ramadan (Nuzululqur’an): 16 hingga 18 Ramadan
Menjelang dan setelah Idulfitri: H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal
Di luar tanggal tersebut, usaha hiburan masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas, yakni mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB, dengan kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Tak hanya itu, restoran dan rumah makan yang tetap buka pada siang hari selama Ramadan diwajibkan menutup area layanan dengan tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang berpuasa.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemerintah Kota Batam menurunkan tim terpadu guna melakukan pengawasan dan penindakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga pembekuan izin dan penutupan usaha.
Amsakar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya suasana Ramadan yang harmonis.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan, memperkuat toleransi, dan menciptakan Batam yang tertib serta damai,” tutupnya.






