Pemko Batam Buka Suara Soal Anggaran Sopir Rp44,3 Miliar, Ternyata Mayoritas untuk Armada Sampah

oleh -
Pemko Batam Buka Suara Soal Anggaran Sopir Rp44,3 Miliar, Ternyata Mayoritas untuk Armada Sampah
Kadis Kominfo Batam Rudi Panjaitan menegaskan anggaran sopir itu untuk tenaga kebersihan (mc batam)

LenteraKepri.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai anggaran jasa tenaga pengemudi tahun 2025 yang mencapai Rp44,3 miliar. Pemko menegaskan bahwa angka tersebut bukan diperuntukkan bagi sopir pejabat semata, melainkan untuk mendukung berbagai layanan publik di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan informasi yang beredar di masyarakat perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

“Angka yang beredar harus dilihat secara menyeluruh. Itu bukan anggaran untuk sopir pejabat, melainkan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik Pemerintah Kota Batam,” ujar Rudi.

Menurutnya, total anggaran tersebut mencakup kebutuhan 1.109 tenaga pengemudi, terdiri atas 944 tenaga dengan sistem pembayaran bulanan dan 165 tenaga harian yang direkrut khusus untuk mendukung program penanganan darurat persampahan.

Mayoritas untuk Sopir dan Kernet Armada Sampah

Rudi menjelaskan, porsi terbesar anggaran dialokasikan untuk mendukung operasional armada kebersihan yang setiap hari melayani masyarakat.

Berdasarkan rincian anggaran, terdapat:

912 orang sopir dan kernet armada pengangkut sampah pada Dinas Lingkungan Hidup serta kecamatan.
12 sopir bus sekolah di Dinas Perhubungan.
9 sopir ambulans di Dinas Kesehatan.
9 sopir dump truck di Dinas Bina Marga.
2 sopir yang melayani kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara itu, 165 sopir dan kernet armada sampah yang bertugas dalam program darurat persampahan menerima honor berdasarkan hari kerja sebesar Rp187 ribu per hari, bukan gaji bulanan.

“Hampir seluruh anggaran digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah. Ini merupakan pelayanan dasar yang harus tetap berjalan agar kebersihan kota terjaga,” jelas Rudi.

Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Pelayanan Publik

Rudi menegaskan bahwa besaran honor tenaga jasa tersebut telah disusun sesuai standar yang berlaku dan melalui mekanisme pembahasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia juga memastikan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah tidak mengurangi kualitas pelayanan publik di Kota Batam.

Menurutnya, sektor kebersihan, kesehatan, dan transportasi sekolah tetap menjadi prioritas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal,” katanya.

Di akhir keterangannya, Rudi mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara utuh dan tidak hanya berpatokan pada angka total tanpa memahami rincian penggunaannya.

“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Transparansi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kota Batam, sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.