LenteraKepri.com, Batam – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam melibatkan pengurus RT dan RW dalam upaya meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menuai perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Meski dinilai memiliki dasar hukum yang kuat, pelaksanaannya diminta dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, meminta Wali Kota Batam segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan program kader pajak di seluruh kelurahan.
Menurutnya, aturan teknis tersebut penting agar pelaksanaan program berlangsung seragam di 64 kelurahan di Kota Batam.
“Secara normatif memang telah diatur. Namun kami mengharapkan Wali Kota Batam mengeluarkan petunjuk teknis mengenai bagaimana pelaksanaannya. Juknis ini penting agar ada penyeragaman di seluruh 64 kelurahan sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan antarwilayah,” kata Lagat, Jumat (31/7/2026).
Ombudsman: RT/RW Jangan Bertindak Seperti Debt Collector
Lagat menegaskan, kewenangan RT dan RW harus dibatasi secara jelas. Mereka hanya berperan sebagai mitra pemerintah dalam memberikan edukasi, membantu pendataan, serta mendampingi masyarakat mengakses layanan perpajakan.
RT dan RW, kata dia, tidak boleh melakukan penagihan maupun tindakan yang bersifat memaksa kepada wajib pajak.
“Jangan sampai RT/RW bertindak represif layaknya debt collector. Jika itu terjadi, akan muncul resistensi yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pemko Batam Kejar Target Pajak Kendaraan Rp180 Miliar
Rencana pelibatan RT dan RW sebelumnya disampaikan Wali Kota Batam saat Rapat Paripurna DPRD mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Melalui pendekatan berbasis lingkungan, pemerintah berharap edukasi dan pendataan wajib pajak kendaraan bermotor menjadi lebih efektif.
Pada tahun 2026, Pemko Batam menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp180 miliar, meningkat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp160 miliar.
Menurut Ombudsman, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu, pemerintah kabupaten dan kota memperoleh bagian 66,67 persen dari penerimaan PKB melalui skema opsen pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, daerah juga memperoleh alokasi sekitar 1,5 persen dari penerimaan PKB yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi perpajakan.
Di tingkat daerah, pelibatan RT dan RW juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan, yang memberikan tugas kepada RT/RW untuk membantu pemerintah menyosialisasikan kebijakan dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Ombudsman Soroti Kendala di Samsat
Selain persoalan kader pajak, Ombudsman juga menyoroti berbagai kendala administrasi yang masih sering dialami masyarakat saat membayar pajak kendaraan di Samsat.
Salah satunya adalah perbedaan nama antara pemilik kendaraan yang tercantum di STNK dengan identitas pembayar pada KTP elektronik.
Dalam sejumlah kasus, masyarakat juga masih diminta menunjukkan KTP asli pemilik pertama kendaraan, terutama untuk kendaraan bekas hasil jual beli.
Menurut Lagat, ketentuan tersebut memang bertujuan mencegah legalisasi kendaraan hasil tindak pidana, namun mekanismenya tidak boleh menghambat masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Jangan sampai ego sektoral justru mengorbankan masyarakat yang ingin taat pajak maupun menghambat upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Ombudsman mendorong persoalan tersebut dibahas melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Polresta Barelang dan Polda Kepri agar ditemukan solusi yang tetap sesuai ketentuan hukum.
Menurut Lagat, sepanjang wajib pajak dapat menunjukkan bukti jual beli yang sah atau kepemilikan kendaraan dapat diyakini telah beralih, pembayaran pajak semestinya tetap dapat diproses.
Ia berharap peningkatan penerimaan PKB nantinya benar-benar dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan, penerangan jalan umum (PJU), hingga peningkatan akses jalan menuju kawasan permukiman.







