Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2026

oleh -
oleh

LenteraKepri.com, Batam – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedianya akan berakhir pada Rabu, 30 September 2026.

Namun. Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Oktober 2026.

Bapeda Kepri memperpanjang program pemutihan kendaraan bermotor memberikan tambahan waktu bagi masyarakat, untuk memanfaatkan berbagai keringanan pembayaran pajak kendaraan.

“Ini juga atas kebijakan Pak Gubernur, untuk memperpanjang dan dukungan dari Ibu Sekdaprov,” kata Kepala Bapenda Kepri Abdullah, Rabu (30/9/2026).

Ia mengatakan, program tersebut mencakup sejumlah keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Antara lain memberikan pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB dalam program pemutihan tersebut.

“Perpanjangan ini juga atas dorongan permintaan masyarakat agar, durasinya diperpanjang,” tegasnya.

Selain itu, wajib pajak mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen, tetapi tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan.

Pemerintah Kepri juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen. Pembebasan denda SWDKLLJ juga 100 persen, dengan ketentuan tidak berlaku untuk tahun berjalan.

Bapenda Kepri turut memberikan potongan pokok PKB bagi masyarakat yang membayar melalui sistim elektronik Samsat.

“Pembayaran bisa melalui e-Samsat mendapat potongan pokok PKB sebesar 5 persen,” ungkapnya.

Sementara pembayaran langsung melalui loket Samsat mendapat potongan pokok PKB sebesar 3 persen. Program pemutihan tersebut juga mencakup kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kepri.

“Alhamdulillah sejak berlaku Agustus lalu, animo masyarakat untuk bayar PKB meningkat,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.