LenteraKepri.com, BATAM – Upaya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menemukan terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial Zulia Nova Kaela alias Key berujung di sebuah tempat hiburan di Kecamatan Sagulung.
Zulia diamankan petugas di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, pada pukul 00.20 WIB setelah tim melakukan penelusuran dan pengintaian selama beberapa jam.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 2269K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Maret 2025.
Berawal dari Penelusuran Alamat
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Gustian Juanda Putra mengatakan, Tim Tabur mulai melakukan surveilans sekitar pukul 14.00 WIB dengan bergerak menuju wilayah Sagulung.
Petugas kemudian mendatangi alamat terpidana yang tercatat dalam dokumen kependudukan, yakni Kavling Tunas Regency Blok 3 Nomor 10, RT 003/RW 014, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.
Namun, keberadaan Zulia tidak ditemukan di alamat tersebut.
“Tim melakukan surveilans sejak pukul 14.00 WIB dengan bergerak menuju Kecamatan Sagulung,” kata Gustian dalam keterangannya.
Kegagalan menemukan terpidana di alamat yang tercatat tidak membuat pencarian dihentikan. Tim kemudian memperluas penelusuran hingga mendapatkan informasi mengenai lokasi Zulia.
Jejak Berakhir di Virgo Club
Informasi yang diperoleh petugas mengarah ke Virgo Club di Kelurahan Sei Binti.
Tim Tabur kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Zulia pada pukul 00.20 WIB.
Setelah penangkapan, terpidana langsung dibawa menuju UPTD LPKS Nilam Suri di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, untuk menjalani proses sesuai putusan pengadilan.
Sekitar pukul 01.32 WIB, Jaksa Eksekutor Anak Kejari Batam Gusti Rio Kurniawan menyerahkan Zulia kepada pihak UPTD LPKS Nilam Suri.
Proses penyerahan tersebut turut disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam Priyuda Adithia Muhtar.
Terkait Perkara Perdagangan Orang
Zulia Nova Kaela merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perdagangan orang yang dijerat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kejari Batam menyebut pengamanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Rangkaian pencarian yang dimulai sejak sore hingga dini hari itu akhirnya berakhir setelah Tim Tabur menemukan keberadaan terpidana di kawasan Sagulung.






