LenteraKepri.com, Tanjungpinang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 1670 /L.10/Fd.1/09/2026 tanggal 10 September 2026. Proyek yang bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan TA 2018 tersebut diketahui menelan nilai kontrak sebesar Rp11,913 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan adanya indikasi kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek yang berlokasi di Kijang Kota tersebut.
“Dalam tahap penyidikan ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan 2 orang ahli guna mengumpulkan bukti yang cukup,” ujar Senopati, S.H., M.H, Senin (5/10/2026).
Meski perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan, Kejati Kepri mengonfirmasi bahwa saat ini belum ada penetapan tersangka. Proses pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti masih terus berjalan untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
Proyek infrastruktur ini sejatinya dirancang sebagai destinasi wisata baru dan ikon kebanggaan masyarakat Kijang Kota, Bintan Timur. Berada di seberang Lapangan Relief Kijang (depan Masjid Nurul Iman), fasilitas ini dibangun tepat di atas kolam atau danau eks galian tambang bauksit milik PT Antam.
Namun, sejak selesai dibangun, atraksi air mancur yang dilengkapi instalasi lampu hias tersebut dilaporkan hanya sempat beroperasi beberapa kali sebelum akhirnya mati total.
Pengelolaan fasilitas ini sempat dialihkan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan pada Januari 2021. Kendati demikian, upaya pemulihan tak kunjung terealisasi. Saat ini, seluruh instalasi pipa, pompa, nosel air, hingga kerangka besi berundak tiga tingkat di tengah kolam mengalami korosi parah, berkarat, dan hancur terbengkalai tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dugaan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan proyek belasan miliar ini kini menjadi fokus utama tim penyidik Kejati Kepri. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.






