LenteraKepri.com, Batam — Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) berinisial HAS dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya selama 12 bulan. Hukuman itu dijatuhkan karena ia diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Atas sanksi tersebut, HAS disebut telah mengajukan banding. Saat ini yang bersangkutan tengah ditempatkan untuk pembinaan di bidang pengawasan Kejati Kepri.
“Saat ini yang bersangkutan dibina di bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Rabu (10/12).
Namun terkait dugaan keterlibatan HAS dalam aktivitas pembalakan liar, Yusnar mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih rinci karena penanganan kasus berada di bawah kewenangan Kejati Sumbar.
Terlibat Pembalakan Liar
Dugaan keterlibatan HAS mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Video tersebut menarasikan bahwa jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasubag Bin Kejari Bintan itu terlibat pembalakan liar hingga 700 hektare hutan menjadi gundul di Kabupaten Sijunjung.
Dalam video yang beredar, HAS bahkan disebut sebagai pemilik sebuah sawmill atau pabrik pengolahan kayu di sekitar lokasi pembalakan.
Ia juga dituduh menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat yang bertindak sebagai kuasa adat atas tanah ulayat.
Hingga kini, Kejati Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus yang turut menyeret nama jaksa aktif tersebut.






