LenteraKepri.com, Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong meringkus seorang pria berinisial Junaidi bin Hermaen atas dugaan tindakan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam (penikaman) terhadap korban bernama Damri di kawasan Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi tepat di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, RT 001/RW 016, Tanjung Buntung, pada Selasa (6/10/2026) menjelang tengah malam, sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, menjelaskan bahwa aksi penyerangan ini berlangsung secara mendadak tanpa adanya percekcokan terbuka terlebih dahulu di lokasi.
“Peristiwa bermula saat korban mendatangi area depan restoran untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir. Namun, begitu korban mendekat, pelaku yang saat itu berada di lokasi tiba-tiba berdiri dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur,” ujar AKP Tigor Dabariba.
Melihat serangan brutal tersebut, saksi berinisial J yang berada di lokasi langsung bertindak cepat melerai serta memisahkan pelaku dari tubuh korban.
“Akibat serangan bertubi-tubi itu, korban menderita sedikitnya tujuh luka tusuk. Rinciannya dua tusukan menghantam bagian belakang kepala dan lima tusukan mendarat di area punggung. Korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat,” terang Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan resmi nomor LP/B/150/X/2026/SPKT/POLSEK BENGKONG, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H., bergerak cepat menyisir keberadaan pelaku. Hanya selang beberapa jam, tepatnya Rabu (7/10/2026) sekira pukul 02.00 WIB, petugas berhasil membekuk Junaidi di kediamannya dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban, kaos lengan panjang warna merah milik korban yang tercabik luka tusukan, hasil visum et repertum, serta kaos hitam dan celana panjang warna abu-abu milik tersangka.
“Tersangka bersama seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Bengkong. Berdasarkan hasil gelar perkara dan dua alat bukti yang cukup, statusnya resmi kami naikkan menjadi tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Tigor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara.






