LenteraKepri.com, Batam – Shark Club, One Mall Batam, diterpa isu dengan tudingan menjadi tempat peredaran narkoba diakarenakan adanya penangkapan empat orang oknum polisi yang diduga mengkonsumsi vape mengandung narkotika di lokasi tersebut.
Manajemen akhirnya angkat bicara dengan menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi atas pemberitaan media online klicksuara.com berjudul “Bukan Sekadar Pertunjukan Erotis, Shark Club Batam Disorot Usai Empat Personel Polisi Ditahan.”
Candra, perwakilan manajemen tempat hiburan tersebut, menilai judul dan sejumlah konstruksi dalam pemberitaan tersebut berpotensi menggiring opini publik seolah-olah tempat itu merupakan tempat berlangsungnya pesta maupun peredaran narkotika. Pihak manajemen menegaskan bahwa tidak ada fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan Shark Club terlibat dalam peredaran narkoba ataupun menjadi sumber barang bukti.
- Barang Bukti Narkotika Bukan Berasal dari Shark Club
Manajemen menegaskan bahwa vape yang diduga mengandung etomidate dan menjadi barang bukti dalam penanganan perkara empat oknum anggota kepolisian tersebut dibawa dari luar, bukan berasal dari Shark Club.
“Vape yang diduga mengandung etomidate dan menjadi barang bukti dalam penanganan perkara empat oknum anggota kepolisian tersebut dibawa dari luar, bukan berasal dari Shark Club,” ujar Candra, melalui keterangan resminya, Jumat (30/10/2026).
Dengan demikian, keberadaan barang bukti tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan aktivitas operasional, manajemen, maupun lingkungan usaha Shark Club. Penangkapan seseorang di suatu tempat tidak otomatis membuktikan bahwa tempat tersebut menjadi lokasi peredaran narkotika, apalagi menjadi pihak yang menyediakan atau memfasilitasi narkoba.
- Shark Club Menolak Dikaitkan dengan Peredaran Narkoba
Ia mengegaskan, bahwea manajemen menyatakan komitmen penuh untuk menjaga lingkungan usaha yang bersih dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami menegaskan bahwa Shark Club merupakan tempat hiburan yang tidak mentoleransi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Manajemen tidak pernah memberikan ruang, fasilitas, ataupun izin kepada siapa pun untuk melakukan transaksi dan peredaran narkotika di lingkungan Shark Club,” lanjutnya.
Pihak manajemen meminta publik dan media agar dapat membedakan secara tegas antara lokasi seseorang diamankan dengan pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.
- Keberatan atas Konstruksi Judul dan Isi Pemberitaan
Pihaknya turut menyayangkan penggunaan judul dan narasi pemberitaan yang menggabungkan isu pertunjukan erotis dengan penangkapan oknum polisi dalam satu konstruksi pemberitaan. Penggabungan kedua isu tersebut dinilai berpotensi membentuk persepsi negatif bahwa Shark Club identik dengan aktivitas ilegal.
“Jangan sampai opini atau interpretasi redaksi berkembang menjadi kesan seolah-olah sebuah tempat usaha terbukti melakukan pelanggaran hukum. Manajemen menilai pemberitaan yang menyangkut reputasi dan keberlangsungan usaha harus dilakukan secara cermat, berimbang, dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
- Menuntut Media Mengedepankan Verifikasi dan Keberimbangan
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan pemberitaan yang disusun tanpa terlebih dahulu memberikan ruang klarifikasi yang memadai kepada pihak Shark Club. Menurut manajemen, prinsip keberimbangan harus menjadi bagian dari proses jurnalistik sejak pengumpulan informasi hingga penyusunan berita.
“Kami tidak mempersoalkan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, kemerdekaan pers juga harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik,” lanjutnya.
- Tuntutan Hak Jawab dan Koreksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 11), Manajemen Shark Club menuntut redaksi media online tersebut untuk:
- Memuat hak jawab ini secara proporsional pada media dan kanal pemberitaan yang sama.
- Melakukan evaluasi dan koreksi terhadap judul serta narasi yang berpotensi menggiring opini seolah-olah Shark Club merupakan tempat peredaran narkotika.
- Tidak mengaitkan Shark Club dengan dugaan tindak pidana narkotika tanpa bukti dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Memberikan ruang klarifikasi yang berimbang kepada manajemen atas informasi yang menyangkut reputasi dan kegiatan usaha Shark Club.
Apabila hak jawab dan koreksi ini tidak dilayani sebagaimana mestinya, manajemen mempertimbangkan untuk menempuh mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku serta langkah hukum lain yang tersedia.
“Sekali lagi, kami tegaskan, Shark Club tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Vape yang menjadi barang bukti dalam perkara oknum anggota kepolisian tersebut dibawa dari luar dan bukan berasal dari Shark Club. Jangan menjadikan lokasi penangkapan sebagai bukti keterlibatan sebuah badan usaha, dan jangan pula membangun kesimpulan sebelum fakta dan bukti benar-benar diuji,” tutupnya.






