LenteraKepri.com, Batam – Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, dan Kanit Reskrim Iptu Muhamad Yuda Firmansyah, turun langsung memimpin personilnya untuk melakukan penindakan terhadap dungan pungutan liar (pungli) parkir kendaraan yang terjadi di bawah Jembatan Barelang, Selasa (1/8/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.
Alhasil, dua pria berinisial JL dan SL, yang diduga melakukan pungli langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses lebih lanjut.
Donald menjelaskan, penindakan tersebut dilakuan berdasarkan informasi yang didapat, bahwa adanya pungli parkir kendaraan di seputaran Jembatan Barelang. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan lapangan.
Baca: Janda Muda di Batam Tega Jual Bayinya Seharga Rp 11 Juta, Polisi Amankan 3 Tersangka
Setelah tiba di lokasi, didapati ada dua pria yang memungut biaya parkir kendaraan roda dua dengan tarif Rp 10 ribu untuk masing-masing kendaraan. Kmeudian, pihaknya langsung mengamankan dua pria tersebut.
“Kita memang mendapati adanya pungli di lokasi. Tarif parkir yang diterapkan untuk setiap kendaraan ialah Rp 10 ribu, yang sudah menyalahi aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam,” tegas Donald.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 bundel tiket parkir berlambang forpul (forum pemuda pulau), uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5000 sebanyak 4 lembar.
Baca: Baru Bebas Sudah Beraksi 4 Kali, Remaja Pencuri Sepeda Motor Diringkus Hendak COD
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir. Dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda paling besar Rp 50 juta.






