Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal, Polsek Sagulung Amankan Dua Terduga Pelaku

oleh -
Polsek Sagulung
Kanit Reskrim Polsek Sagulung (baju hitam) bersama tim saat berada di rumah yang dijadikan tempat penampungan CPMI ilegal. (Foto: dok)

LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung menggerebek salah satu rumah di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, yang diduga sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal. Dua CPMI berhasil diselamatkan beserta dua terduga pelaku juga turut diamankan.

Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (8/3/2025) malam, sekitar pukul 01.00 WIB. Salah satu terduga pelaku IS (32) diamankan di rumah tersebut. Sedangkan satu lagi berinisial TA (19) diamankan di kawasan Bengkong setelah dilakukan pengembangan.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P. Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat pihaknya, bahwa rumah tersebut diduga dijadikan sebagai tempat penampungan CPMI ilegal sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Baca: Menko Perekonomian RI Lantik Tujuh Deputi BP Batam

“Begitu mendapat informasi, kita langsung mendatangi lokasi, dan ditemukan dua orang CPMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Salah satu terduga pelaku juga langsung diamankan saat itu,” ujar Aris, yang langsung memimpin pengungkapan.

Dari hasil interogasi terhadap IS, didapatkan keterangan keterlibatan orang lain, yakni TA dan satu lainnya berinisial I. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya TA berhasil diamankan. Sedangkan I hingga kini masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Masing-masing terduga pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang berbeda. IS bertugas sebagai orang yang menampung dan mengurus dokumen CPMI. Sementara TA bertugas menjemput para korban di Bandara Hang Nadim dan mengantarkan ke tempat penampungan dengan upah Rp 200 ribu sekali pengantaran,” jelas Aris.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga bekerja sama dengan I, yang memberikan instruksi kepada TA untuk menjemput calon PMI. I berperan sebagai koordinator utama yang menghubungkan para korban dengan pihak tertentu yang diduga akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal.

Baca: Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP dan Jajaran Percepat Kemajuan Batam

“Pengendalinya adalah I yang sekarang ini masih kita buru. Kita juga sita barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 bundel catatan tulisan biaya akomodasi untuk korban, 1 buah pena warna pink, dan 1 buah dompet warna pink berisi 4 paspor lama,” paparnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal penempatan pekerja migran yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait dengan perdagangan manusia atau penempatan tenaga kerja ilegal kepada pihak berwenang.

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas praktik perdagangan manusia serta penempatan tenaga kerja ilegal demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.